Selasa, 20 Februari 2018

PP Nomor 19 tahun 2017: Kepala Sekolah Tak Lagi Mengajar, Fokus Manajerial

pp-nomor-19-tahun-2017-kepala-sekolah-tak-lagi-mengajar
inulwara.blogspot.com
Berdasarkan PP Nomor 19 tahun 2017 tentang Perubahan Atas PP Nomor 74 tahun 2008 tentang Guru, seorang kepala sekolah/satuan pendidikan tak lagi diwajibkan mengajar, melainkan fokus pada bidang manajerial, pengembangan kewirausahaan, dan supervisi terhadap Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK). Hal itu diatur dalam pasal 54 ayat (1) yang berbunyi "Beban kerja kepala satuan pendidikan sepenuhnya untuk melaksanakan tugas manajerial, pengembangan kewirausahaan, dan supervisi kepada Guru dan tenaga kependidikan".

Meskipun tak lagi wajib mengajar, dalam keadaan waktu tertentu, seorang kepala sekolah masih memungkinkan untuk melaksanakan tugas pembelajaran atau bimbingan di sekolahnya yang termuat dalam pasal 54 ayat (2) dengan bunyi "Dalam keadaan tertentu selain melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepala satuan pendidikan dapat melaksanakan tugas pembelajaran atau pembimbingan untuk memenuhi kebutuhan Guru pada satuan pendidikan".

Jadi, seorang kepala sekolah yang tanpa mendapati masalah kekurangan guru atau hal-hal lain yang bukan merupakan penyebab kebutuhan pembelajaran terganggu, tidak ada kewajiban baginya untuk mengajar. Namun, jika sebaliknya, seorang kepala sekolah selain sebagai manajerial, mengembangkan kewirausahaan, ataupun sebagai supervisi dapat melaksanakan tugas pembelajaran di sekolahnya.

Lalu, apakah dengan status kepala sekolah yang tak lagi berkewajiban mengajar membuat tunjangan profesinya digugurkan atau tidak dibayarkan lagi? Dalam PP nomor 19 tahun 2017 ini juga disebutkan bahwa meskipun kepala sekolah tidak lagi mengajar, tunjangan profesi masih tetap ia dapat dan dibayarkan. Penjelasan itu termaktub dalam pasal 15 ayat (1) yang berbunyi: "Tunjangan Profesi diberikan kepada":
  1. Guru;
  2. Guru yang diberi tugas sebagai kepala satuan pendidikan; atau
  3. Guru yang mendapat tugas tambahan.
Sedangkan untuk jumlah beban kerja yang harus terpenuhi bagi kepala sekolah/satuan pendidikan diatur berdasarkan Peraturan Menteri.

Bagi Anda yang ingin mengetahui lebih detil mengenai PP nomor 19 tahun 2017 dapat mengunduhnya pada tautan ini dan atau di sini untuk PP nomor 74 tahun 2008. Semoga bermanfaat!


EmoticonEmoticon