Tampilkan postingan dengan label Padamu Siap. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Padamu Siap. Tampilkan semua postingan

Kamis, 16 Oktober 2014

Langkah-langkah Menambah, Menaikan, dan Meluluskan Siswa di Padamu Negeri

inulwara.blogspot.com
Mungkin sebagian dari Operator Sekolah masih kebingungan dengan fitur-fitur terbaru dari aplikasi layanan data Padamu Negeri tentang menambah, menaikan, atau mungkin meluluskan siswa tak terkecuali saya sendiri terkadang bingung dibuatnya oleh aplikasi data yang satu ini.

Pada dasarnya, untuk menambah siswa terdiri dari dua pilihan langkah yang bisa kita lakukan, yakni: dengan cara entri data satu-persatu atau secara kolektif. Mungkin jika hanya menambah satu atau dua orang siswa langkah pertama di atas bisa kita lakukan namun, jika siswa yang akan kita tambahkan banyak, menurut saya langkah paling ideal adalah secara kolektif. Mengapa demikian? Salah satu keuntungannya adalah waktu yang kita pakai lebih hemat dan lebih cepat.

Lalu bagaimana dengan menaikan dan meluluskan siswa? Tentunya cara menambah siswa secara kolektif itu bisa kita gunakan sekaligus sebagai menaikan dan meluluskan siswa. Bagaimana caranya? Coba Anda ikuti tutorial singkat saya berikut ini:

Login PTK yang sudah menjadi Admin. Jika sudah bisa login, silakan pilih fitur PADAMU SEKOLAH dan lanjutkan dengan klik SISWA DAN ALUMNI

Lihat menu tab sebelah kiri Anda, klik saja SISWA dan pilih DAFTAR SISWA. Jika Anda sebelumnya pernah memasukan siswa, maka akan terpampang daftar nama siswa secara keseluruhan.



Untuk menambah, menaikan, dan meluluskan siswa, silakan Anda pilih tanda "Anak Panah ke Bawah" (Unduh Data Siswa) yang ada di sebelah kanan (lebih jelasnya bisa lihat gambar).

Jika data siswa telah Anda unduh, langkah selanjutnya adalah Anda harus menghapus semua daftar siswa yang ada di aplikasi tersebut. Ingat, penghapusan ini hanya dilakukan setelah Anda unduh daftar siswa, jika belum diunduh, jangan coba-coba untuk menghapusnya karena tidak ada backup data untuk diupload nanti. Cara menghapus data siswa cukup mudah, Anda tinggal lakukan penghapusan secara kolektif dengan memberi tanda centang di kotak cheklist yang disediakan. (lihat gambar). Penghapusan data secara kolektif ini biasanya dibatasi per 10 orang siswa. Silakan hapus seluruhnya pertahapan tersebut. Mengapa langkah penghapusan ini dilakukan? Asumsi saya agar nantinya ketika kita upload data siswa yang baru saja kita lakukan perubahan tidak ganda/dobel di aplikasi tersebut.

Selanjutnya, silakan kita perbarui data siswa yang telah kita unduh tadi (format berekstensi ms excel). Untuk menambah siswa baru, silakan Anda entri data siswa sesuai kolom yang disediakan (kalau ingin menambah cell baru silakan, tapi cukup Anda teruskan pengisiannya setelah data siswa paling bawah juga tidak apa-apa). Untuk menaikan dan meluluskan siswa, Anda tidak perlu susah payah melakukannya, cukup Anda ganti tingkatnya menjadi yang lebih tinggi. Contoh, tingkat siswa sebelumnya adalah 1, silakan Anda ganti menjadi 2. Itu artinya bahwa siswa tersebut naik ke tingkat 2. begitu juga untuk meluluskan siswa. Contoh, siswa sudah berada pada tingkat 6, maka untuk meluluskan, cukup Anda ganti menjadi 7. Jika data sudah diperbarui seluruhnya, silakan Anda simpan dengan cara tekan "ctrl+s".

Baik, sebelum melanjutkan ke tahapan berikutnya, saya ingin memastikan data yang baru saja diperbarui tadi tidak mengalami kendala ketika diupload di aplikasi:
  1. Pastikan bahwa Anda tidak merename nama file tersebut dengan nama baru. Cukup Anda tekan Simpan/Save saja;
  2. Semua bentuk penulisan adalah harus berformat "Teks". Ingat, hanya berformat "Teks";
  3. Silakan Anda hapus semua nomor "Kode Sistem" di masing-masing siswa;
  4. Anda tidak diperkenankan membuat tabel pada masing-masing kolom isian.
Jika persyaratan di atas sudah Anda penuhi, saatnya kita upload data siswa tersebut. Bagaimana cara uploadnya, silakan Anda pilih "Tanda Anak Panah ke Atas" (Upload Data Siswa) dan ikuti langkah-langkahnya hingga selesai. Berhasil tidaknya upload data akan ada notifikasi dari sistem. Jika upload gagal, silakan unduh "formulir petunjuknya" Jika upload berhasil, maka nama-nama siswa akan terpampang sesuai dengan data terbaru Anda termasuk nama-nama yang masuk di ALUMNI yang baru saja kita luluskan.

Demikian informasi yang dapat saya bagikan. Jika Anda mengalami kendala, silakan postkan komentar Anda pada laman yang disediakan di bawan ini. Good Luck, Good Job,... :D

Jumat, 10 Oktober 2014

Tim Penilai PK Guru dan Tambahan Lembar Catatan di Padamu Negeri

inulwara.blogspot.com

Mengutip dari pernyataan BPSDMPK-PMP Kemdikbud tentang Kriteria Tim Penilai PK Guru dan Tambahan Lembar Catatan di fanspage facebook PADAMU NEGERI bahwa fitur unggah laporan hasil PKG (S22a LAMPIRAN A dan LAMPIRAN B) yang dijadwalkan rilis minggu ini ditunda hingga minggu depan (tanggal akan diumumkan lebih lanjut). Penundaan ini berkaitan dengan adanya penyempuraan sistem dan tambahan kelengkapan dokumen lain yang perlu diunggah juga nantinya, yaitu: 

Lembar Catatan Fakta

Hasil Pengamatan dan Pemantauan Proses Pembelajaran 

(ditulis tangan manual oleh Kepala Sekolah/Tim Penilai)



Fomat Lembar Catatan Fakta silakan unduh di: 


Dipersilahkan kepada Kepala Sekolah/Tim Penilai untuk unduh formulir Lembar Catatan Pengamatan dan melengkapinya dengan tulis tangan manual untuk setiap guru yang dinilai, selanjutnya dipindai (scan) sebagai kelengkapan berkas tambahan selain S22a LAMPIRAN A dan LAMPIRAN B.

Perihal Tim Penilai PKG

Kami informasikan perihal Tim Penilai PKG, sebagaimana tertulis di Buku 2 Pedoman PK Guru dengan ikhtisar, sebagai berikut:

+ Kepala Sekolah otomatis sebagai penilai yang dibatasi maksimal 10 guru. 
+ Apabila jumlah Guru di sekolah >10 orang, maka perlu tambahan petugas Penilai.
+ Setiap satu orang penilai dibatasi minimal 5 dan maksimal 10 guru yang dapat dinilai per tahun. 
+ Khusus PK Kepala Sekolah dilakukan oleh Pengawas Sekolah 
+ Berlaku kriteria-kriteria khusus sebagai penilai
+ Berlaku sanksi-sanksi bagi penilai dan guru jika melanggar prinsip penilaian kinerja guru. 

Selengkapnya dapat dipelajari di:

Mudahan informasi di atas dapat membantu Anda yang membutuhkan. Jika ada kendala, Anda dapat meninggalkan komentar di bawah ini.

Selasa, 30 September 2014

Langkah-langkah Melakukan PK (Penilaian Kinerja) Guru Padamu Negeri

inulwara.blogspot.com
Mengutip dari fanspage facebook Padamu Negeri tentang PK Guru bahwa Modul Pelaporan Online Penilaian Kinerja Guru (PKG) di Padamu Negeri telah dirilis sejak tanggal 26 September 2014 pk. 18.00 WIB. Program Pelaporan Online PKG ini wajib dilaksanakan oleh semua jenjang pendidikan baik negeri/swasta naungan Kemdikbud dan Kemenag.

Hasil dari Pelaporan Online PKG ini digunakan sebagai bahan program Penilaian Angka Kredit (PAK) oleh semua P2TK Direktorat serta sebagai Pemetaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan oleh BPSDMPK PMP Kemdikbud.

Prosedur pelaksanaan pelaporan online PKG 2014 sebagai berikut:
  1. Kepala Sekolah membentuk Tim Penilai PKG
  2. Tim Penilai melaksanakan proses penilaian instrumen PKG secara manual (pengamatan, wawancara, survei, dst) dan melaporkan hasilnya ke Kepala Sekolah.
  3. Kepala Sekolah entri hasil penilaian instrumen manual ke modul PKG di Padamu Negeri menggunakan akun Kepala Sekolah.
  4. Kepala Sekolah mencetak dokumen PKG (S22a Lampiran A dan B) dari Padamu Negeri.
  5. Kepala Sekolah, Tim Penilai dan Guru menandatangani cetak dokumen PKG (S22a Lampiran A dan B) serta diberi stempel resmi.
  6. Kepala Sekolah memindai (scan) dokumen PKG (S22a Lampiran A dan B) yang telah ditandatangan dan distempel tersebut untuk diunggah (upload) di Padamu Negeri.
  7. Kepala Sekolah mencetak Surat Ajuan Persetujuan Pelaporan PKG (S22A) sebagai surat pengantar resmi Dokumen PKG (S22a Lampiran A da B) untuk diserahkan ke Dinas/Mapenda setempat (termasuk melengkapi lembar berkas instrumen hasil penilaian manual pada S22a Lampiran A).
  8. Pihak Dinas/Mapenda menerima, memverifikasi dan memvalidasi Dokumen PKG (S22A, S22a LAMPIRAN A dan B serta lembar berkas instrumen hasil penilaian manual). Selanjutnya mencetak Tanda Bukti Persetujuan Laporan PKG (S23A) untuk diserahkan ke Kepala Sekolah.
Persyaratan bagi Guru agar dapat diproses Penilaian Kinerjanya:
  1. Telah melakukan ajuan pemutakhiran data portofolio (S12) khususnya riwayat mengajar semester 1 Tahun Pelajaran 2014/2015 hingga permanen disetujui Dinas (S13)
  2. Telah mencetak Kartu Identitias PTK periode semester 1 Tahun Pelajaran 2014/2015
Catatan Tambahan:
  1. Modul PKG di Padamu Negeri hanya tersedia pada akun PTK yang menjabat sebagai Kepala Sekolah saja.
  2. Pemutakhiran data PTK sebagai pejabat Kepala Sekolah (Sekolah Induk atau Non Induk) hanya bisa dilakukan oleh Admin Dinas/Mapenda setempat.
  3. Mengingat PKG sangat penting bagi karir Guru, kami himbau para Admin/Operator Sekolah mendampingi para Kepala Sekolah masing-masing dalam proses Pelaporan Online PKG yang telah menjadi tugasnya.
Berikut tutorial singkat cara melakukan pengisian modul PKG di Padamu Negeri oleh Kepsek:

Silakan login menggunakan akun login PTK yang jadi Kepsek:

Selanjutnya Silakan pilih Padamu PTK:

Anda akan mendapatkan fitur baru PK Guru. (lihat gambar) 

Perlu Anda ingat, agar Anda dapat melakukan PK guru, dua persyaratan di atas sudah Anda selesaikan. Yang pertama, minimal 30 orang siswa sudah mengisi EDS dan yang kedua, seluruh PTK sudah aktif dan mencetak kartu ID PTK-nya. Khusus untuk PTK, selain telah aktif status NUPTK dan mencetak kartu ID PTK-nya, PTK juga dituntut untuk mengupdate/memperbarui datanya khususnya riwayat mengajar periode 2014/2015 agar PTK tersebut dapat dilakukan penilaian kinerjanya. Jika belum, maka tidak bisa dinilai kinerjanya. (sistem akan otomatis memberi centang warna hijau jika langkah di atas telah terpenuhi). 

Baik, jika persyaratan di atas telah terpenuhi, silakan lanjutkan dengan mengklik PK guru dan lihat daftar guru yang akan Anda nilai kinerjanya. (daftar guru yang akan dinilai, akan terisi otomatis sesuai data PTK masing-masing).

Selanjutnya, silakan Anda klik "Nilai Sekarang", maka Anda akan mendapati guru-guru yang akan dinilai kinerjanya. Namun, setelah Anda klik "Nilai Sekarang" ternyata tidak ada daftar guru yang terpampang di sana, Anda jangan panik, Anda cukup klik tab nama sekolah seperti gambar di bawah ini:

Kemudian, silakan Anda isi di tab pencarian dengan mengetik nama sekolah Anda. Jika sudah ketemu lanjutkan klik pada nama sekolah yang muncul (lihat contoh pada gambar)

Setelah Anda pilih sekolah Anda, maka akan tampil daftar nama guru yang akan dilakukan penilaian satu persatu seperti gambar di bawah ini:

Pada tahapan ini, sebelum Anda lakukan penilaian, saya sarankan kepada Anda untuk mencermati fitur-fitur penilaian kinerjanya. Ada tiga fitur utama dalam Penilaian Kinerja Guru ini, yang pertama adalah PK Guru Mapel/Kelas, PK Guru BK, dan PK Guru Tugas Tambahan. Silakan Anda lihat dulu siapa saja guru yang akan dilakukan Penilaian Kinerjanya. Sekali lagi, daftar nama guru akan terisi otomatis oleh sistem sesuai data masing-masing PTK. Selain fitur di atas, dalam Penilaian Kinerja ini juga terdiri dari tiga tahapan yang harus diselesaikan:
  1. Kepala Sekolah melakukan penilaian di modul penilaian secara online. Tentunya penilaian tersebut adalah nilai yang telah rampung hasil dari penilaian Tim Penilai yang dibentuk Kepala Sekolah (di akhir artikel ini Anda dapat mengunduh modul versi cetaknya yang sudah saya buatkan untuk semua jenis PK Guru baik PK Guru Mapel/Kelas, PK Guru BK, dan PK Guru Tugas Tambahan)
  2. Setelah Kepala Sekolah melakukan penilaian di modul online dan hasilnya telah dicetak dan ditandatangani oleh PTK ybs, Tim Penilai, dan Kepala Sekolah ybs, selanjutnya Kepala Sekolah memindai/scan bukti tersebut (format filenya berupa, PNG, JPG, dan GIF dengan ukuran maksimal 1 mb) dilanjutan PK Guru.
  3. Jika pemindaian berhasil, maka Kepala Sekolah mencetak bukti PK tersebut sebagai pengantar ke Admin dinas bahwa PK Guru telah dilakukan untuk mendapatkan persetujuan.
Begitulah seterusnya hingga seluruh PTK/Guru selesai dinilai kinerjanya.

Bagi Anda yang ingin mendapatkan modul versi cetak PK Guru Mapel/Kelas, PK Guru BK, dan PK Guru Tugas Tambahan baik jenjang SD maupun SMP dapat mengunduhnya pada link berikut ini:

Silakan ekstrak file rar-nya dan jika diminta password, silakan masukan password: inulwara.blogspot.com

Demikian informasi yang bisa saya berikan, mudahan bermanfaat bagi Anda yang memerlukan.

Anda juga dapat membaca artikel saya sebelumnya tentang:


Senin, 15 September 2014

Cara Menambah dan Cetak Akun Siswa Padamu Negeri

inulwara.blogspot.com
Dalam hal menambah siswa khususnya untuk kepentingan pengisian EDS siswa pada aplikasi PADAMU NEGERI berbasis web tahun 2014 ini perlu langkah awal yang harus dilakukan, yakni sekolah Anda harus sudah memiliki admin. Bagaimana cara mengetahui kalau sekolah Anda telah memiliki admin? Apa yang harus dilakukan jika sekolah Anda belum memiliki admin?

Anda dapat menemukan jawabannya pada artikel saya sebelumnya tentang Cara Menambah Admin PadamuNegeri. Silakan Anda pelajari terlebih dahulu tutorial tersebut sebelum melanjutkan mencermati artikel ini.

Baik, jika sudah paham dengan artikel sebelumnya, silakan Anda lanjutkan mencermati artikel ini hingga selesai.

Sama halnya dengan tahun kemarin bahwa untuk memuluskan NUPTK Kepala Sekolah, salah satu syarat adalah minimal 30 siswa telah mengisi EDS selain seluruh PTK di bawah kepemimpinannya status NUPTK-nya telah aktif. Beberapa keluhan yang hampir sama dikemukakan oleh sebagian besar Operator Sekolah adalah bagaimana cara mengisi EDS, dari mana dapat akun siswa? Hemmmmm... saya berpikir mungkin mereka (operator-red) pendatang baru, jadi tanyanya sangat polos. :D Tapi kalau dipikir-pikir lagi, ternyata memang terdapat perbedaan yang cukup signifikan antara fitur yang diterapkan pada aplikasi sekarang dengan yang dulu, makanya banyak operator yang bertanya-tanya. Menurut saya perbedaan itu hanya terletak pada fungsi akun Operator Sekolah.

Kalau aplikasi sebelumnya, akun Operator Sekolah diberi kewenangan untuk mengelola sekolah, namun pada aplikasi sekarang fungsi akun Operator Sekolah hanya sebatas mengelola akun sekolah saja seperti menambah admin sekolah.

Baik, sekarang kita coba bahas bagaimana cara menambah siswa hingga mereka mendapatkan akunnya:

Langkah pertama adalah Anda harus login PTK yang jadi Admin Sekolah. Terus klik PADAMU SEKOLAH (lihat gambar)

Selanjutnya, silakan pilih tab SISWA DAN ALUMNI kemudian pilih sub menu SISWA sebelah kiri dan klik lagi daftar siswa. Jika sekolah Anda pernah input/upload siswa, maka akan muncul nama-nama siswa, jika belum pernah, maka Anda harus input siswa. Bagaimana caranya? Silakan klik tanda �+� yang ada di sebelah kanan (lihat gambar) dan isi data yang diminta sistem.


Namun, jika Anda ingin input data secara kolektif dapat melakukannya dengan klik tanda �anak panah� ke bawah (jika kita klik, otomatis akan terunduh format isiannya) format isianya seperti gambar berikut:

Untuk mengisi format itu ada persyaratan khusus yang harus Anda patuhi yakni:
  1. Jangan merename file tersebut.
  2. Format sheet tersebut harus berupa teks. Artinya, segala isian baik huruf atau angka yang Anda input harus berformat teks bukan yang lain. Karena jika tidak kemungkinan besar ketika kita mengupload akan terjadi error/kesalahan.
  3. Jika input data telah selesai silakan tekan save (ingat, jangan merename file tersebut) lalu lakukan upload data dengan mengklik tanda �anak panah� ke atas.
  4. Jika upload berhasil akan ada notifikasi berhasil dari sistem.
Selanjutnya, silakan Anda klik tanda segitiga kecil di ujung nama siswa paling kanan dan pilih �cetak tanda bukti akun�. Lakukan hal tersebut minimal untuk 30 orang siswa sebagai akun untuk �Login Siswa� ketika mengisi EDS siswa nanti.

Jika selesai cetak tanda bukti akun, silakan logout dan kasih ke siswa tanda bukti akun tersebut untuk mengisi EDS. Jika Operator yang mendampingi siswa atau mengisikan EDS-nya, silakan... Namun Anda harus login lewat �Login Siswa� dan gunakan User ID dan Password dari tanda bukti akun yang telah dicetak tadi. Silakan isi EDS siswa secara objektif dan lakukan sebanyak 30 siswa.

Mudahan terbantu dan mempermudah pekerjaan Anda. Jika ada kendala, silakan tinggalkan komentar di bawah. :D

Jumat, 12 September 2014

Cara Menambah Admin Sekolah Padamu Negeri

inulwara.blogspot.com
Berbeda dengan fitur sebelumnya, di aplikasi PADAMU NEGERI sekarang untuk mengatur data-data sekolah, siswa, maupun PTK tidak lagi lewat login admin/operator sekolah, melainkan lewat login PTK yang telah menjadi admin sekolah.

Lah, kok bisa begitu? Terus, login admin/operator sekolah buat apa? Ya, login admin/operator sekolah diperuntukan hanya sebagai kelola akun saja. Maksudnya? Di sana Anda hanya dapat menambah/menonaktifkan akun pengurus dan admin sekolah saja. Terus, kalau saya ingin mengelola sekolah di mana? Syaratnya Anda harus sudah terdaftar jadi admin. Lah, dari dulu saya adminnya kok! Yakin, sudah jadi admin? Jangan-jangan Cuma operator sekolah doang? Bagaimana cara mengetahui status kita sebagai admin sekolah? Setahu saya, ada dua cara untuk mengetahui status Anda:
  1. Silakan login ptk seperti biasa, jika sudah login, periksa layanan yang ditampilkan aplikasi apakah ada layanan PADAMU SEKOLAH, PADAMU PTK, dan KELOLA WEB SEKOLAH. Jika ketiga layanan itu ada, berarti Anda memang benar sudah menajdi admin sekolah.
  2. Silakan login admin/operator sekolah, lalu pilih kelola akun institusi, pilih lagi kelola grup admin, dan liat, apakah nama Anda terdaftar sebagai admin. Jika tidak, berarti Anda memang bukan admin sekolah.
Ohhhh... gitu ya? Ehhhhh... Emangnya beda ya antara operator dengan admin sekolah? Kalau melihat fungsinya dengan fitur sekarang sih emang beda! Operator sekolah itu tugasnya hanya sebatas untuk mengelola akun sekolah saja, sedangkan admin sekolah bertugas mengelola sekolah. Nah, kalau misalkan saya operator sekolah terus ingin merangkap jadi admin sekolah bisa tidak? Tentu! Anda dapat merangkap tugas tersebut, sebagai operator sekaligus admin sekolah. Lalu bagaimana caranya? Baik, sekarang silakan Anda cermati tutorial berikut ini:

Silakan login admin/operator sekolah di situs http://padamu.siap.id(lihat gambar)


Jika Anda sudah berhasil login, Anda akan disuguhkan dengan layanan KELOLA AKUN INSTITUSI (lihat gambar)

Silakan klik layanan tersebut dan Anda akan diarahkan untuk MENGELOLA GRUP ADMIN (lihat gambar)

Setelah Anda klik, maka akan muncul informasi tentang akun di sekolah Anda meliputi: AKUN RESMI SEKOLAH dan ADMIN SEKOLAH (biasanya kalau belum ada ADMIN SEKOLAH hanya AKUN SEKOLAH yang tersedia)

Nah, untuk menambah ADMIN SEKOLAH, silakan Anda klik tanda + di pojok kanan seperti gambar di atas.

Langkah selanjutnya adalah Anda diminta untuk memasukan email. Email yang dimaksud adalah email siap. Seperti apa email siap itu? Email siap biasanya formatnya adalah NUPTK+@siap.id atau PEG ID+@siap.id contoh penulisannya seperti ini: 123456@siap.id Silakan Anda pilih PTK yang mau dijadikan ADMIN SEKOLAH kemudian masukan NUPTK-nya seperti format penulisan di atas. Oh ya kalau memang Anda yang ingin menjadi ADMIN SEKOLAH, silakan Anda masukan NUPTK atau PEG ID Anda. (PEG ID adalah bagi PTK terdaftar namun belum memiliki NUPTK).

Jika email sudah dimasukan, maka sistem akan melacak data diri dari email tersebut. Jika sudah terlacak, silakan simpan dan cetak buktinya.

Langkah selanjutnya adalah, silakan logout dan login kembali. Eiitsssssss... loginnya bukan login admin/operator sekolah ya tapi login PTK. Tapi ingat, jangan sembarang login PTK juga, Anda harus login PTK dengan memasukan username (email/NUPTK/PEG ID) dan password PTK yang didaftarkan jadi ADMIN SEKOLAH barusan.

Jika sudah berhasil login, Anda akan diberikan 3 layanan: PADAMU SEKOLAH, PADAMU PTK, dan KELOLA WEB SEKOLAH. (lihat gambar)

Pilih lah PADAMU SEKOLAH. Nah, Anda akan diminta untuk memasukan TOKEN aktivasi ADMIN SEKOLAH. Lalu dimana mendapatkan TOKEN-nya? Lihat bukti yang Anda cetak waktu mendaftarkan ADMIN SEKOLAH tadi, itulah TOKEN-nya. Masukan TOKEN tersebut dan siap-siap!!!

SELAMAT, ANDA TELAH BERHASIL jadi ADMIN SEKOLAH!! Horeeeeeeee....!!!! :D

Kendala yang mungkin dijumpai adalah lupa password LOGIN ADMIN/OPERATOR SEKOLAH. Bagaimana solusinya? Nah, untuk masalah itu, Anda harus meminta reset password ke Admin Disdik daerahmu.

Demikian tutorial singkat tentang cara menambah Admin Sekolah Padamu Negeri. Semoga terbantu.

Kamis, 27 Maret 2014

Buku Pedoman Pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru (PKG)

inulwara.blogspot.com

Pembelajaran merupakan jiwa institusi satuan pendidikan yang mutunya wajib ditingkatkan secara terus menerus. Hal ini dapat dimengerti, karena peserta didik mendapatkan pengalaman belajar formal terbanyak selama mengikuti proses pembelajaran di sekolah. Kondisi ini menuntut semua pihak untuk menyadari pentingnya peningkatan kualitas pembelajaran secara berkelanjutan, dimana guru adalah ujung tombaknya. Oleh sebab itu, profesi guru harus dihargai dan dikembangkan sebagai profesi yang berkualitas dan bermartabat. Profesi guru mempunyai fungsi, peran, dan kedudukan yang sangat penting dalam mencapai visi pendidikan, yaitu menciptakan insan Indonesia yang cerdas, komprehensif dan kompetitif.

Masyarakat dan pemerintah mempunyai kewajiban untuk mewujudkan kondisi yang memungkinkan guru dapat melaksanakan pekerjaannya secara profesional, bukan hanya untuk kepentingan guru, namun juga untuk pengembangan peserta didik dan demi masa depan bangsa  Indonesia. Dalam rangka membangun profesi guru sebagai profesi yang bermartabat, yakni untuk mencapai visi pendidikan nasional melalui proses pembelajaran yang berkualitas, maka perlu dilaksanakan penilaian kinerja gurusecara berkelanjutan dan teratur.

Guru adalah pendidik profesional yang mempunyai tugas, fungsi, dan peran penting dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Guru yang profesional diharapkan mampu berpartisipasi dalam pembangunan nasional untuk mewujudkan insan Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan YME, unggul dalam ilmu pengetahuan dan teknologi, memiliki jiwa estetis, etis, berbudi pekerti luhur, dan berkepribadian. Tidaklah berlebihan kalau dikatakan bahwa masa depan masyarakat, bangsa, dan negara, sebagian besar ditentukan oleh guru. Oleh sebab itu, profesi guru perlu ditingkatkan dan dikembangkan secara terus menerus dan proporsional menurut jabatan fungsional guru. Selain itu, agar fungsi dan tugas yang melekat pada jabatan fungsional guru dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku, maka diperlukan penilaian kinerja guru yang menjamin terjadinya proses pembelajaran yang berkualitas di semua jenjang pendidikan.

Pelaksanaan penilaian kinerja guru dimaksudkan bukan untuk menyulitkan guru, tetapi sebaliknya penilaian kinerja guru dilaksanakan untuk mewujudkan guru yang profesional, karena harkat dan martabat suatu profesi ditentukan oleh kualitas layanan profesi yang bermutu. Selain hal tersebut penilaian kinerja guru juga untuk menunjukkan secara tepat tentang kegiatan guru di dalam kelas, dan membantu mereka untuk meningkatkan pengetahuan serta keterampilannya. Dengan demikian diharapkan dapat memberikan kontribusi secara langsung pada peningkatan kualitas pembelajaran yang dilakukan, sekaligus membantu pengembangan karir guru sebagai tenaga profesional.

Untuk meyakinkan bahwa setiap guru adalah seorang profesional di bidangnya, maka penilaian kinerja guru harus dilakukan terhadap guru di semua satuan pendidikan formal yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat. Guru  dimaksud tidak terbatas pada guru yang bekerja di satuan pendidikan di bawah kewenangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, tetapi juga mencakup  guru yang bekerja di satuan pendidikan di lingkunganKementerian Agama. 

Hasil penilaian kinerja guru dapat dimanfaatkan untuk menyusun profil kinerja guru sebagai input dalam penyusunan program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan. Hasil penilaian kinerja guru juga merupakan dasar penetapan perolehan angka kredit guru dalam rangka pengembangan karir guru sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya. Jika semua ini dapat dilaksanakan dengan baik dan obyektif, maka cita-cita pemerintah untuk menghasilkan �insan yang cerdas komprehensif dan berdaya saing tinggi� lebih cepat direalisasikan.

Sumber: Buku Pedoman Kinerja Guru

Bagi Anda yang membutuhkan Buku Pedoman Kinerja Guru (PKG) dapat mengunduhnya pada link di bawah ini.


Mudahan artikel ini bermanfaat bagi Anda yang membutuhkan. Mudahan dengan buku ini kita sebagai pendidik akan lebih termotivasi lagi untuk kemajuan kualitas pendidikan bangsa kita, amin. :D

Rabu, 08 Januari 2014

Langkah-langkah Edit Data NUPTK di PADAMU

inulwara.blogspot.com
Bagaimana kabarnya PADAMU? Tentu tidak lupa kan? Iya, pasti ingat terus karena aplikasi yang satu ini merupakan sebuah aplikasi yang diperuntukan sebagai keabsahan status NUPTK seorang Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) dan sebuah bukti seorang PTK bisa dikatakan selalu eksis dan aktif dalam dunia pendidikan, tanpa aplikasi ini mungkin NUPTK seorang PTK akan non aktif atau dihapus oleh BPSDMPK-PMP sehingga status PTK yang bersangkutan di dunia pendidikan masih belum bisa dipastikan keabsahan dan eksistensinya.

Mengutip dari laman resmi aplikasi PADAMU di http://cari.padamu.siap.web.id/#!/nuptktentang vitalitas NUPTK ini bahwa NUPTK dibangun oleh Direktorat Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PMPTK) Depdiknas tahun 2006.
Seiring dengan program Reformasi Birokrasi, NUPTK sejak tahun 2011 dikelola oleh Sekretariat Badan Pengembangan SDM Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan (BPSDMPK-PMP) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dalam perkembangannya, NUPTK menjadi syarat utama yang harus dimiliki oleh seluruh PTK se-Indonesia untuk dapat mengikuti program-program Kementerian lainnya, antara lain:
  • Sertifikasi PTK
  • Uji Kompetensi PTK
  • Diklat PTK, dan
  • Aneka Tunjangan PTK
Mungkin kebanyakan bapak/ibu saat ini hanya sebatas ingat dengan aplikasi ini tanpa pernah mencoba untuk login atau masuk kembali ke akun NUPTK Anda masing-masing. Nah, pada kesempatan ini saya ingin mengingatkan kembali tentang aplikasi berbasis web ini kepada Anda semua bahwa aplikasi PADAMU sekarang sudah ditambahkan beberapa fitur baru tentang data para PTK untuk keperluan merevisi atau memperbarui data.

Untuk saat ini, fitur baru yang dimaksud terdiri 2 macam, antara lain: 1) Fitur �Data PADAMU Anda� meliputi: (1) biodata & identitas; (2) riwayat dan prestasi. dan 2) Fitur �Pengajuan� menyangkut tentang �Pindah Sekolah Induk�. Lalu bagaimana cara mengedit, merevisi atau menambah data baru dengan fitur tersebut? Berikut ini akan saya paparkan tentang langkah-langkah yang dimaksud.


Silakan cermati paparan di bawah ini:
  1. Silakan buka alamat http://padamu.siap.web.id kemudian pilih �LOGIN PTK� menggunakan nomor NUPTK dan password Anda masing-masing.
  2. Lihat fitur beranda sebelah kiri �Data PADAMU Anda� di bawahnya ada dua fitur tambahan yakni: (1) biodata & identitas; (2) riwayat dan prestasi. Silakan pilih fitur tersebut sesuai keperluan Anda mana yang perlu diedit/revisi atau diperbarui datanya.
  3. Untuk mengedit/revisi data yang sudah ada karena terdapat kesalahan pada pengentrian data terdahulu, Anda cukup klik tanda anak panah (lihat nomor 3 pada gambar 2) lalu pilih �edit�.
  4. Jika Anda ingin menambah data, Anda jangan mengklik tanda anak panah seperti langkah di atas, tapi Anda klik tanda �+� (lihat nomor 4 pada gambar 2).
  5. Setiap perubahan data yang kita lakukan akan diminta untuk dijadikan �PERMANEN� (lihat nomor 5 gambar 2). Oleh karena itu saya sarankan, setiap data yang diedit/revisi atau diperbarui jangan langsung klik �PERMANEN� namun silakan pilih lagi data yang kira-kira perlu kita edit/revisi atau perbarui, baru tahap akhir Anda klik �PERMANEN� jika semua data sudah dirasa betul dan tidak ada lagi yang perlu diedit/revisi atau diperbarui.
  6. Selanjutnya, silakan print bukti pembaruan data (setelah Anda klik permanen) dan serahkan ke admin disdik setempat untuk diproses menjadi betul-betul permanen.
  7. Seandainya data yang Anda edit/revisi atau perbarui ternyata malah salah, Anda dapat membatalkannya dengan mengklik "Batalkan Seluruh PERUBAHAN DATA" (lihat nomor 5 gambar 2). Hal ini dapat dilakukan sebelum Admin disdik menyetujui perubahan data secara "PERMANEN" dari tanda bukti pembaruan data yang kita serahkan seperti poin 6 di atas. 
Demikian artikel yang dapat saya paparkan, mudahan dapat membantu Anda dalam mengedit/revisi atau memperbarui data NUPTK Anda dengan baik. :D