PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 57 TAHUN 2015
TENTANG
PENILAIAN HASIL BELAJAR OLEH PEMERINTAH MELALUI UJIAN NASIONAL,
DAN PENILAIAN HASIL BELAJAR OLEH SATUAN PENDIDIKAN MELALUI
UJIAN SEKOLAH/MADRASAH/PENDIDIKAN KESETARAAN PADA SMP/MTs
ATAU YANG SEDERAJAT DAN SMA/MA/SMK ATAU YANG SEDERAJAT
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ES
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,
Download Permendikbud Nomor 57 Tahun 2015
EmoticonEmoticon