PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 63 TAHUN 2015
TENTANG
PEMBERIAN KUASA KEPADA DIREKTUR JENDERAL GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN UNTUK MENANDATANGANI KEPUTUSAN PEMBERIAN TUNJANGAN PROFESI GURU, TUNJANGAN KHUSUS, DAN SUBSIDI TUNJANGAN FUNGSIONAL
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 63 TAHUN 2015
TENTANG
PEMBERIAN KUASA KEPADA DIREKTUR JENDERAL GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN UNTUK MENANDATANGANI KEPUTUSAN PEMBERIAN TUNJANGAN PROFESI GURU, TUNJANGAN KHUSUS, DAN SUBSIDI TUNJANGAN FUNGSIONAL
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,
Download Permendikbud Nomor 63 Tahun 2015
EmoticonEmoticon