PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 12 TAHUN 2016
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI
PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR 28 TAHUN 2014
TENTANG PEMBERIAN KESETARAAN JABATAN DAN PANGKAT
BAGI GURU BUKAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 12 TAHUN 2016
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI
PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR 28 TAHUN 2014
TENTANG PEMBERIAN KESETARAAN JABATAN DAN PANGKAT
BAGI GURU BUKAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,
EmoticonEmoticon