inulwara.blogspot.com |
- Peserta sertifikasi guru yang ditetapkan pada Tahun 2016 adalah: a) guru yang diangkat sebelum 30 Desember 2005 berjumlah 53.883 orang, dan b) guru yang diangkat setelah 30 Desember 2005 dan memiliki nilai UKG di atas 55 berjumlah 15.376 orang yang diranking berdasarkan nilai UKG.
- Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota mencetak Format A1 dari Aplikasi Penetapan Peserta Sertifikasi Guru (AP2SG) dan menandatanganinya, selanjutnya Format A1 diserahkan kepada semua peserta sertifikasi guru untuk dibawa oleh peserta dan diserahkan ke Perguruan Tinggi Penyelenggara Sertfikasi Guru tempat guru tersebut mengikuti PLPG.
- Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota segera menyampaikan kepada semua peserta sertifikasi guru Tahun 2016 untuk melihat informasi Perguruan Tinggi penyelenggara sertifikasi guru pada laman http://sergur.kemdikbud.go.id.
- Peserta Sertifikasi Guru wajib mempersiapkan diri sebelum mengikuti PLPG dengan mempelajari substansi materi sesuai dengan bidang studi yang akan disertifikasi. Materi tersebut telah disiapkan oleh Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan dan dapat diunduh melalui http://sertifikasiguru.id.
- Standar kelulusan Sertifikasi Guru mulai tahun 2016 adalah memenuhi skor Uji Kompetensi Guru pada akhir PLPG minimal 80.
Sudahkah Anda memahami dengan sungguh-sungguh isi Surat Edaran Nomor: 29030/B.B4/GT/2016 tentang Pelaksanaan Sergur 2016 di atas? Mari kita simak maksud dari isi surat tersebut agar kita dapat memahaminya dengan betul:
- Guru yang diangkat sebelum 30 D�s�mber 2005 bisa langsung ikut Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) untuk berkesempatan mendapat Tunjangan Prof�si Guru (TPG).
- Guru yang diangkat sesudah 30 D�s�mber 2005 bisa ikut Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) dan berkesempatan mendapat Tunjangan Prof�si Guru (TPG) bila nilai Uji Kompetensi Guru (UKG) nya di atas 55 dan hanya diambil 15.376 orang terbaik (diranking lalu diambil 15.376 dari atas).
- Guru yang memenuhi kriteria poin 1 dan 2 di atas, berhak mengikuti Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) dengan dibuktikan telah mendapatkan Format A1 dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota tempat Anda bekerja.
- Nilai uji kompetensi guru yang didapat setelah Anda mengikuti Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) minimal 80, jika tidak, maka Anda belum bisa dinyatakan lulus dan mendapatkan Tunjangan Profesi Guru (TPG)
Bagaimana, apakah Anda termasuk peserta Sertifikasi Guru tahun 2016 ini? Silakan persiapkan diri Anda mulai sekarang sebagai upaya keberhasilan Anda dalam mengikuti PLPG nanti.
Bagi Anda yang membutuhkan surat edaran Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan tentang Pelaksanaan Sertifikasi Guru tahun 2016 Nomor: 29030/B.B4/GT/2016, Anda dapat mengunduhnya di sini.
Silakan bagikan jika informasi ini bermanfaat.
EmoticonEmoticon