Tampilkan postingan dengan label Sertifikasi Guru. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Sertifikasi Guru. Tampilkan semua postingan

Kamis, 22 Maret 2018

Catat! Tak Hanya Non Sertifikasi, Guru Bersertifikat Pendidik juga Wajib Registrasi PPG 2018

guru-bersertifikat-pendidik-wajib-registrasi-ppg-2018
inulwara.blogspot.com
Proses registrasi PPG 2018 berlaku untuk seluruh guru. Tak hanya non sertifikasi, guru yang telah bersertifikat pendidik juga wajib registrasi PPG 2018.

Registrasi Pendidikan Profesi Guru (PPG) 2018 berlaku untuk seluruh guru termasuk yang telah bersertifikat pendidik. Bagi rekan guru disilakan untuk membuka akun SIM-GPO PKB masing-masing dengan mengunjungi laman https://app.simpkb.id/. Silakan login pada laman tersebut dengan menggunakan nomor UKG dan password yang dimiliki masing-masing.

Kewajiban registrasi PPG untuk seluruh guru hingga 31 Maret 2018

Guru yang dihimbau melakukan registrasi adalah seluruh guru dengan berbagai jenis status yang telah memenuhi syarat antara lain:
  1. Guru aktif yang telah diangkat sebelum 31 Desember 2015;
  2. Guru terdaftar aktif di DAPODIK pertanggal 31 Juli 2017;
  3. Memiliki ijazah S-1/D-4; dan
  4. Berusia maksimal 58 tahun sampai dengan 31 Desember 2018.
Jika rekan guru memenuhi beberapa persyaratan di atas, silakan untuk mendaftarkan diri menjadi calon peserta PPG 2018.

Registrasi PPG 2018 juga bagi guru bersertifikat pendidik

Bagaimana jika sudah memiliki sertifikat pendidik? Apakah masih perlu melakukan registrasi PPG? Inilah pertanyaan yang sering dilontarkan sebagian guru khususnya bagi mereka yang sudah mendapatkan sertifikat pendidik.

Berdasarkan informasi yang terdapat pada laman SIM-GPO PKB diketahui bahwa sekalipun rekan guru telah memiliki sertifikasi pendidik dengan mata pelajaran (mapel) sertifikasi yang telah sesuai dengan ijazah S-1/D-4 yang dimiliki tetap dihimbau untuk melakukan registrasi PPG 2018 ini. Proses registrasi yang dilakukan guru bersertifikat pendidik adalah dalam rangka verifikasi dan validasi (verval) program studi (prodi) dan digitalisasi ijasah S-1/D-4 yang telah dimiliki.

Bagaimana jika sudah memiliki sertifikat pendidik sementara Ijasah masih D-2/SMA? Apakah masih perlu melakukan registrasi PPG?

Untuk yang sudah memiliki sertifikat pendidik tetapi Ijasah belum S-1 masih dipertanyakan karena saat registrasi kolom untuk Ijasah di SIM-GPO PKB yang tersedia hanya S-1/D-4. Jadi, kita tunggu saja informasi selanjutnya beberapa hari ke depan, semoga saja sudah ada kepastiannya.

Untuk diketahui bahwa registrasi PPG 2018 ini memiliki tujuan bagi Kemdikbud, antara lain:
  1. Mengidentifikasi dan menjaring calon peserta PPG hingga 2022;
  2. Verval kualifikasi lulusan para guru;
  3. Verval prodi lulusan para guru; dan
  4. Digitalisasi dokumen ijazah S1/D-4 guru.
Registrasi yang dilakukan guru bersertifkat pendidik bukan untuk penjaringan calon peserta PPG 2018, akan tetapi lebih kepada verval kualifikasi guru dan prodi lulusan serta dalam mendukung digitalisasi dokumen ijazah.

Jadi, Silakan segera lakukan registrasi sebelum ditutup pada 31 Maret 2018 pukul 23.59 nanti melalui akun SIM-GPO PKB masing-masing. Semoga Bermanfaat!

Senin, 19 Maret 2018

Nazarudin Kompetan: "Alamat Alternatif Ditutup, DHGTK Wajib Diakses Melalui Alamat Resmi!"

dhgtk-wajib-diakses-melalui-alamat-resmi
inulwara.blogspot.com
Dalam postingan status Facebooknya hari Selasa tanggal 20 Maret 2018, Pak Nazarudin Kompetan mengatakan bahwa pengguna aplikasi DHGTK wajib mengakses halaman DHGTK melalui alamat resminya. Saat ini, alamat alternatif telah ditutup sementara untuk keperluan pengisian daftar hadir guru dan tenaga kependidikan maupun pencetakan SPTJM guru bersertifikasi.

Sebelumnya, para pengguna aplikasi DHGTK dapat mengakses alamat alternatif untuk keperluan pengisian daftar hadir guru dan tenaga kependidikan atau SPTJM dikarenakan alamat utama sering ngadat oleh padatnya trafik pengunjung. Alamat alternatif tersebut dapat diakses melalui:

  1. http://223.27.144.195:2017/
  2. http://223.27.144.195:7000/
  3. http://223.27.144.195:414/
  4. http://223.27.144.195:212/
  5. http://118.98.166.188/ atau
  6. http://223.27.144.196/

dhgtk-wajib-diakses-melalui-alamat-resmi
Status Facebook tentang DHGTK yang wajib diakses melalui alamat resmi
Namun, dengan dikeluarkannya peringatan oleh Pak Nazarudin Kompetan selaku Admin P2TK Dikdas Kemdikbud bahwa alamat alternatif ditutup, maka untuk mengakses halaman DHGTK wajib diakses melalui alamat resmi di http://hadir.gtk.kemdikbud.go.id.

Selain menyinggung tentang ditutupnya alamat alternatif DHGTK, beliau juga memperingatkan bahwa untuk pengecekkan layanan info GTK hanya bisa diakses pada alamat http://info.gtk.kemdikbud.go.id. Alamat alternatif lain juga ditutup pintu aksesnya.

Dalam hal pengecekkan info GTK, Anda juga dapat mengaksesnya melalui akun SIM-GPO PKB. Bagaimana caranya? Anda dapat menemukan caranya melalui postingan saya sebelumnya di sini.

Demikian gambaran tentang alamat alternatif DHGTK yang dinyatakan telah ditutup untuk keperluan pengisian kehadiran GTK maupun pencetakkan Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) khususnya bagi guru bersertifikasi.

Sabtu, 10 Maret 2018

Guru Sertifikasi Wajib Tahu, Inilah Kebijakan Pembayaran TPG Terbaru 2018!

kebijakan-pembayaran-tpg-terbaru-2018
inulwara.blogspot.com
Batas pengambilan data (cut off) untuk guru-guru sertifikasi telah berakhir sejak 28 Februari 2018 kemarin. Melalui sinkronisasi Dapodik, data-data yang sudah masuk ke server akan diambil dan diolah sebagai pedoman pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) pada tahun 2018 ini.

Sebelum pembayaran TPG, setiap guru yang telah sertifikasi harus memenuhi persyaratan diterbitkannya Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP). Sehingga, dengan terbitnya SKTP memungkinkan tunjangan profesinya dibayarkan di samping persyaratan terpenuhinya batas minimal kehadiran guru di DHGTK.

Anda sebagai guru sertifikasi wajib tahu bahwa kebijakan pembayaran TPG terbaru untuk tahun 2018 mengacu pada ketentuan berikut ini:
  • Tidak ada proses perbaikan gaji pokok di Dapodik sebelum sktp terbit;
  • SKTP sekarang pembayaranya tidak boleh lagi disesuaikan;
  • Tidak ada perbaikan kesalahan gaji pada proses pembayaran tunjangan profesi;
  • Info gtk baru bisa diproses setelah tanggal 20 Maret 2018, akan kelihatan mana sekolah yang sudah absen, sudah cetak SPTJM mana yang belum;
  • SPTJM silakan dicetak memasuki bulan April;
  • Kehadiran guru di DHGTK minimal 90% baru tunjangan profesi bisa dicairkan;
  • Bagi guru yang sakit ada toleransi selama 14 hari;
  • Tugas kepala sekolah murni manajerial tidak wajib mengajar.
Informasi di atas bersumber dari Pak Nazarudin Kompetan (admin P2TK dikdas Kemdikbud). Anda dapat menyimak paparan beliau melalui video di bawah ini.