PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 5 TAHUN 2013
TENTANG
RINCIAN TUGAS UNIT KERJA
Dl LINGKUNGAN INSPEKTORAT JENDERAL
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA,
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 5 TAHUN 2013
TENTANG
RINCIAN TUGAS UNIT KERJA
Dl LINGKUNGAN INSPEKTORAT JENDERAL
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA,
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,
Download Permendikbud Nomor 5 Tahun 2013
EmoticonEmoticon