PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
NOMOR 7 TAHUN 2013
TENTANG
PEDOMAN PENATAAN PEGAWAI BERBASIS KOMPETENSI
DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,
NOMOR 7 TAHUN 2013
TENTANG
PEDOMAN PENATAAN PEGAWAI BERBASIS KOMPETENSI
DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,
EmoticonEmoticon