Rabu, 19 Juli 2017

Komponen Alokasi dan Larangan Penggunaan Dana BOS SD/SMP Tahun 2017

inulwara.blogspot.com

Alokasi besaran bantuan dana untuk jenjang SD dan SMP mengalami perbedaan. Jumlah besaran bantuan untuk jenjang SD sebesar Rp 800.000,00 per siswa per tahun, sedangkan untuk jenjang SMP sebesar 1.000.000,00 per siswa per tahun.

Selain itu ada beberapa ketentuan tentang penyaluran dana bantuan operasional sekolah ini, dimana pengelompokkan rasio siswa akan sangat berpengaruh terhadap besaran dana bantuan yang akan diterima.

Ada 3 poin utama dalam kebijakan penyaluran besaran dana bantuan operasional sekolah ini yang tiap sekolah mungkin akan mengalami perbedaan dalam penerimaan besaran dananya. Berikut penjelasannya:
  1. Sekolah dengan jumlah peserta didik 60 atau lebih, BOS yang diterima oleh sekolah dihitung sebagai berikut: 1) SD/SDLB BOS = jumlah peserta didik x Rp 800.000,- 2) SMP/SMPLB/ Sekolah Terintegrasi/SMP Satap BOS = jumlah peserta didik x Rp 1.000.000,-
  2. Sekolah dengan jumlah peserta didik kurang dari 60 (sekolah kecil), BOS yang diterima oleh sekolah dihitung sebagai berikut:
    1. Penerima kebijakan alokasi minimal 60 peserta didik a) SD BOS = 60 x Rp 800.000,- b) SMP/SMP Sekolah Terintegrasi/SMP Satap BOS = 60 x Rp 1.000.000,- c) SDLB yang berdiri sendiri (tidak menjadi satu dengan SMPLB/SMALB) BOS = 60 x Rp 800.000,- d) SMPLB yang berdiri sendiri (tidak menjadi satu dengan SDLB/SMALB) BOS = 60 x Rp 1.000.000,-
    2. Bukan penerima kebijakan alokasi minimal 60 peserta didik a) SD BOS = jumlah peserta didik x Rp 800.000,- b) SMP/Sekolah Terintegrasi/SMP Satap BOS = jumlah peserta didik x Rp 1.000.000,-
  3. Jumlah BOS untuk kelas jauh, SMP Terbuka dan SMA Terbuka tetap didasarkan pada jumlah peserta didik riil yang valid karena pengelolaan dan pertanggungjawabannya disatukan dengan sekolah induk.
Untuk poin 2 bagi sekolah yang jumlah peserta kurang dari 60 siswa diatur berdasarkan kebijakan tambahan. Dimana sekolah yang jumlah pesertanya kurang dari 60 siswa tidak mutlak akan mendapatkan besaran dana dengan penghitungan variabel 60.

Baik, selanjutnya kita akan bahas tentang komponen apa saja yang diperbolehkan dan dilarang penggunaannya untuk alokasi dana BOS tahun 2017 ini.

Komponen Alokasi Wajib

Komponen alokasi wajib pada dana bantuan operasional sekolah tahun 2017 ini meliputi:
  1. Pengembangan perpustakaan;
  2. Penerimaan peserta didik baru;
  3. Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler;
  4. Kegiatan evaluasi pembelajaran;
  5. Pengelolaan sekolah;
  6. Pengembangan Profesi Guru dan Tenaga Kependidikan, serta Pengembangan Manajemen Sekolah;
  7. Langganan daya dan jasa;
  8. Pemeliharaan dan perawatan sarana dan prasarana sekolah;
  9. Pembayaran honor;
  10. Pembelian/perawatan alat multi media pembelajaran;
  11. dan pembiayaan lainnya (pembiayaan lainnya boleh dilakukan jika unsur utama alokasi wajib telah dipenuhi).

Larangan Penggunaan

Dana BOS yang diterima oleh sekolah tidak diperbolehkan untuk:
  1. Disimpan dengan maksud dibungakan;
  2. Dipinjamkan kepada pihak lain;
  3. Membeli software/perangkat lunak untuk pelaporan keuangan BOS atau software sejenis;
  4. Membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas sekolah dan memerlukan biaya besar, antara lain studi banding, tur studi (karya wisata), dan sejenisnya;
  5. Membayar iuran kegiatan yang diselenggarakan oleh UPTD kecamatan/kabupaten/kota/provinsi/pusat, atau pihak lainnya, kecuali untuk biaya transportasi dan konsumsi peserta didik/pendidik/tenaga kependidikan yang mengikuti kegiatan tersebut;
  6. Membayar bonus dan transportasi rutin untuk guru;
  7. Membiayai akomodasi kegiatan antara lain sewa hotel, sewa ruang sidang, dan lainnya;
  8. Membeli pakaian/seragam/sepatu bagi guru/peserta didik untuk kepentingan pribadi (bukan inventaris sekolah);
  9. Digunakan untuk rehabilitasi sedang dan berat;
  10. Membangun gedung/ruangan baru, kecuali pada SD/SDLB yang belum memiliki prasarana jamban/WC dan kantin sehat;
  11. Membeli Lembar Kerja Siswa (LKS) dan bahan/peralatan yang tidak mendukung proses pembelajaran;
  12. Menanamkan saham;
  13. Membiayai kegiatan yang telah dibiayai dari sumber dana Pemerintah Pusat atau pemerintah daerah secara penuh/wajar;
  14. Membiayai kegiatan yang tidak ada kaitannya dengan operasional sekolah, antara lain membiayai iuran dalam rangka upacara peringatan hari besar nasional, dan upacara/acara keagamaan;
  15. Membiayai kegiatan dalam rangka mengikuti pelatihan/ sosialisasi/pendampingan terkait program BOS/perpajakan program BOS yang diselenggarakan lembaga di luar dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota dan/atau Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Itulah beberapa komponen alokasi dan larangan penggunaan dana BOS SD dan SMP untuk tahun 2017. Untuk lebih jelasnya, Anda dapat langsung mengunduh Permendikbud No. 8 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah.


EmoticonEmoticon