Tampilkan postingan dengan label Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Tampilkan semua postingan

Kamis, 01 Februari 2018

Download Kisi-kisi USBN/UN Tahun Pelajaran 2017/2018 Semua Jenjang

inulwara.blogspot.com
Penyelenggaraan Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) atau dengan sebutan lain Ujian Nasional (UN) sebentar lagi akan dilaksanakan untuk semua jenjang sekolah. Pelaksanaan USBN/UN mulai jenjang SD hingga SMA/SMK ini diatur dalam POS UN Tahun Pelajaran 2017/2018 yang sebelumnya telah diterbitkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).

Persiapan yang matang adalah kunci keberhasilan dalam mengikuti USBN/UN nantinya. Persiapan itu dapat dilakukan dengan mempelajari materi yang telah diajarkan sebelumnya secara individual atau dengan mengikuti private les maupun program Bimbingan Belajar (bimbel).

Namanya juga Ujian Nasional tentu soal-soal yang dibuat mengandung kompetensi yang akan dicapai berdasarkan standar yang telah ditetapkan secara nasional sehingga dalam pembuatannya mengacu pada kisi-kisi yang berlaku secara nasional pada tiap mata pelajaran yang diujikan.

Mempelajari materi yang akan diujikan ibarat "mencari jarum di tengah tumpukan jerami". Meskipun ada peluang berhasil, namun kesempatan menemukannya terlalu kecil. Oleh karena itu, dibuatlah kisi-kisi USBN/UN agar navigasi belajar dapat dikendalikan dengan baik berdasarkan kompas arah yang terukur. Di sinilah peran kisi-kisi sangat vital agar arah belajar tidak keluar jalur.

Bagi Anda yang ingin download kisi-kisi USBN/UN Tahun Pelajaran 2017/2018 semua jenjang, dapat mengunduhnya secara langsung pada link ini. Semua kisi-kisi sudah saya rangkum dalam satu folder zip. Jadi, Anda tidak perlu lagi harus men-download-nya satu persatu berdasarkan jenis jenjang sekolahnya. Semoga bermanfaat!

Rabu, 06 Desember 2017

Download Aplikasi Laporan Pertanggungjawaban BOS K7a dan K7 SD

inulwara.blogspot.com
Laporan pertanggungjawaban penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tidak hanya dibuat untuk memenuhi kebutuhan intern sekolah saja. Namun, sudah menjadi keharusan bagi setiap sekolah baik SD, SMP, SMA, dan lainnya untuk melaporkan segala penggunaan dana tersebut ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setiap 3 bulan sekali (per triwulan sesuai program penyalurannya). Biasanya, format pelaporan untuk diserahkan ke Dinas Pendidikan adalah format K7a dan K7.

Terkadang, antara Dinas Pendidikan dan sekolah terjadi miskomunikasi dalam pelaporan pertanggungjawaban dana BOS ini khususnya mengenai poin-poin utama pelaporan tersebut. Sehingga, seringkali banyak ditemukan masalah dan kendala dalam menyinkronkan antara penggunaan di sekolah dengan laporan yang diserahkan ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.

Selain karena ketidaktahuan poin utama pelaporan, minimnya informasi yang diterima, pelaporan yang asal-asalan juga menyebabkan timbulnya masalah. Beberapa sekolah (khususnya SD) juga masih banyak yang tidak memiliki tenaga administrasi di sekolahnya sehingga, setiap kali pelaporan harus mencari jasa pihak lain untuk membuat laporan pertanggungjawaban dana BOS tersebut.

Kelemahan-kelemahan di atas tentu menjadi motivasi tersendiri bagi pihak penanggungjawab BOS Dinas Pendidikan Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) bagian Bina SD untuk menghadirkan sebuah aplikasi sederhana dalam membantu mempermudah dan mempercepat pelaporan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah serta meminimalisir kemungkinan kesalahan dalam pelaporannya. Adanya aplikasi pelaporan K7a dan K7 SD berbasis Microsoft Excel ini memungkinkan penggunanya dapat dengan mudah dan cepat melaporkan pertanggungjawaban penggunaan dana BOS sekolahnya ke Dinas Pendidikan Kabupaten.

Bagi Anda yang ingin mendownload aplikasi K7a dan K7 berbasis Microsoft Excel, silakan klik di sini! Aplikasi ini dibuat oleh Penanggung jawab BOS Kabupaten. Aplikasi ini merupakan poin-poin utama pelaporan pertanggungjawaban penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah. Penggunaannya cukup mudah, Anda tinggal mengisi form isian sesuai perintah yang tersedia berikut identitas sekolah dan Kepala Sekolah Anda. Kalkulasi penggunaan dana akan secara otomatis muncul karena sudah disertakan formula penghitungannya.

Demikian, semoga bermanfaat!

Rabu, 19 Juli 2017

Komponen Alokasi dan Larangan Penggunaan Dana BOS SD/SMP Tahun 2017

inulwara.blogspot.com

Alokasi besaran bantuan dana untuk jenjang SD dan SMP mengalami perbedaan. Jumlah besaran bantuan untuk jenjang SD sebesar Rp 800.000,00 per siswa per tahun, sedangkan untuk jenjang SMP sebesar 1.000.000,00 per siswa per tahun.

Selain itu ada beberapa ketentuan tentang penyaluran dana bantuan operasional sekolah ini, dimana pengelompokkan rasio siswa akan sangat berpengaruh terhadap besaran dana bantuan yang akan diterima.

Ada 3 poin utama dalam kebijakan penyaluran besaran dana bantuan operasional sekolah ini yang tiap sekolah mungkin akan mengalami perbedaan dalam penerimaan besaran dananya. Berikut penjelasannya:
  1. Sekolah dengan jumlah peserta didik 60 atau lebih, BOS yang diterima oleh sekolah dihitung sebagai berikut: 1) SD/SDLB BOS = jumlah peserta didik x Rp 800.000,- 2) SMP/SMPLB/ Sekolah Terintegrasi/SMP Satap BOS = jumlah peserta didik x Rp 1.000.000,-
  2. Sekolah dengan jumlah peserta didik kurang dari 60 (sekolah kecil), BOS yang diterima oleh sekolah dihitung sebagai berikut:
    1. Penerima kebijakan alokasi minimal 60 peserta didik a) SD BOS = 60 x Rp 800.000,- b) SMP/SMP Sekolah Terintegrasi/SMP Satap BOS = 60 x Rp 1.000.000,- c) SDLB yang berdiri sendiri (tidak menjadi satu dengan SMPLB/SMALB) BOS = 60 x Rp 800.000,- d) SMPLB yang berdiri sendiri (tidak menjadi satu dengan SDLB/SMALB) BOS = 60 x Rp 1.000.000,-
    2. Bukan penerima kebijakan alokasi minimal 60 peserta didik a) SD BOS = jumlah peserta didik x Rp 800.000,- b) SMP/Sekolah Terintegrasi/SMP Satap BOS = jumlah peserta didik x Rp 1.000.000,-
  3. Jumlah BOS untuk kelas jauh, SMP Terbuka dan SMA Terbuka tetap didasarkan pada jumlah peserta didik riil yang valid karena pengelolaan dan pertanggungjawabannya disatukan dengan sekolah induk.
Untuk poin 2 bagi sekolah yang jumlah peserta kurang dari 60 siswa diatur berdasarkan kebijakan tambahan. Dimana sekolah yang jumlah pesertanya kurang dari 60 siswa tidak mutlak akan mendapatkan besaran dana dengan penghitungan variabel 60.

Baik, selanjutnya kita akan bahas tentang komponen apa saja yang diperbolehkan dan dilarang penggunaannya untuk alokasi dana BOS tahun 2017 ini.

Komponen Alokasi Wajib

Komponen alokasi wajib pada dana bantuan operasional sekolah tahun 2017 ini meliputi:
  1. Pengembangan perpustakaan;
  2. Penerimaan peserta didik baru;
  3. Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler;
  4. Kegiatan evaluasi pembelajaran;
  5. Pengelolaan sekolah;
  6. Pengembangan Profesi Guru dan Tenaga Kependidikan, serta Pengembangan Manajemen Sekolah;
  7. Langganan daya dan jasa;
  8. Pemeliharaan dan perawatan sarana dan prasarana sekolah;
  9. Pembayaran honor;
  10. Pembelian/perawatan alat multi media pembelajaran;
  11. dan pembiayaan lainnya (pembiayaan lainnya boleh dilakukan jika unsur utama alokasi wajib telah dipenuhi).

Larangan Penggunaan

Dana BOS yang diterima oleh sekolah tidak diperbolehkan untuk:
  1. Disimpan dengan maksud dibungakan;
  2. Dipinjamkan kepada pihak lain;
  3. Membeli software/perangkat lunak untuk pelaporan keuangan BOS atau software sejenis;
  4. Membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas sekolah dan memerlukan biaya besar, antara lain studi banding, tur studi (karya wisata), dan sejenisnya;
  5. Membayar iuran kegiatan yang diselenggarakan oleh UPTD kecamatan/kabupaten/kota/provinsi/pusat, atau pihak lainnya, kecuali untuk biaya transportasi dan konsumsi peserta didik/pendidik/tenaga kependidikan yang mengikuti kegiatan tersebut;
  6. Membayar bonus dan transportasi rutin untuk guru;
  7. Membiayai akomodasi kegiatan antara lain sewa hotel, sewa ruang sidang, dan lainnya;
  8. Membeli pakaian/seragam/sepatu bagi guru/peserta didik untuk kepentingan pribadi (bukan inventaris sekolah);
  9. Digunakan untuk rehabilitasi sedang dan berat;
  10. Membangun gedung/ruangan baru, kecuali pada SD/SDLB yang belum memiliki prasarana jamban/WC dan kantin sehat;
  11. Membeli Lembar Kerja Siswa (LKS) dan bahan/peralatan yang tidak mendukung proses pembelajaran;
  12. Menanamkan saham;
  13. Membiayai kegiatan yang telah dibiayai dari sumber dana Pemerintah Pusat atau pemerintah daerah secara penuh/wajar;
  14. Membiayai kegiatan yang tidak ada kaitannya dengan operasional sekolah, antara lain membiayai iuran dalam rangka upacara peringatan hari besar nasional, dan upacara/acara keagamaan;
  15. Membiayai kegiatan dalam rangka mengikuti pelatihan/ sosialisasi/pendampingan terkait program BOS/perpajakan program BOS yang diselenggarakan lembaga di luar dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota dan/atau Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Itulah beberapa komponen alokasi dan larangan penggunaan dana BOS SD dan SMP untuk tahun 2017. Untuk lebih jelasnya, Anda dapat langsung mengunduh Permendikbud No. 8 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah.

Senin, 05 Januari 2015

Juknis BOS 2015 Final

inulwara.blogspot.com
BOS adalah program pemerintah yang pada dasarnya adalah untuk penyediaan pendanaan biaya operasi non  personalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana program wajib belajar. 

Menurut Peraturan Pemerintah No. 48 Tahun 2008  tentang Pendanaan Pendidikan, biaya non personalia adalah biaya untuk bahan atau peralatan pendidikan habis pakai, dan biaya tak langsung berupa daya, air, jasa telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur, transportasi, konsumsi, pajak dll.   Namun demikian, ada beberapa jenis pembiayaan investasi dan personalia yang diperbolehkan dibiayai dengan dana BOS. Secara detail jenis kegiatan yang boleh dibiayai dari dana BOS dibahas pada Bab V.


Secara umum program BOS bertujuan untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam rangka wajib belajar 9 tahun yang bermutu,  serta berperan dalam mempercepat pencapaian Standar  Pelayanan  Minimal  (SPM) pada  sekolah-sekolah yang belum memenuhi SPM, dan pencapaian Standar Nasional Pendidikan (SNP) pada sekolah-sekolah yang sudah memenuhi SPM.

Secara khusus program BOS bertujuan untuk: 
  1. Membebaskan pungutan bagi seluruh  peserta didik  SD/SDLB  negeri dan SMP/SMPLB/SD-SMP Satap/SMPT negeri terhadap biaya operasi sekolah; 
  2. Membebaskan pungutan seluruh  peserta didik  miskin dari seluruh pungutan dalam bentuk apapun, baik di sekolah negeri maupun swasta; 
  3. Meringankan beban biaya operasi sekolah bagi peserta didik di sekolah swasta.
Sasaran program BOS adalah semua sekolah SD/SDLB,  SMP/SMPLB/ SMPT,  dan  SD-SMP Satu Atap (Satap), baik negeri maupun swasta di seluruh provinsi di Indonesia yang sudah memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) dan sudah terdata dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Dengan mempertimbangkan bahwa biaya operasi sekolah ditentukan oleh jumlah peserta didik dan beberapa komponen biaya tetap yang tidak tergantung dengan jumlah peserta didik, besar dana BOS yang diterima oleh sekolah dibedakan menjadi dua kelompok sekolah sebagai berikut:

Sekolah dengan jumlah  peserta didik  minimal  60,  baik untuk  SD/SDLB maupun SMP/SMPLB/Satap BOS yang diterima oleh sekolah, dihitung berdasarkan jumlah peserta didik dengan ketentuan: 
  1. SD/SDLB  :  Rp  800.000,-/peserta didik/tahun
  2. SMP/SMPLB/SMPT/Satap  :  Rp  1.000.000,-/peserta didik/tahun
SD/SDLB/SMP/SMPLB/Satap dengan jumlah peserta didik di bawah 60 (sekolah kecil)
  1. Bagi sekolah setingkat SD  dan SMP  dengan jumlah  peserta didik kurang dari 60 akan diberikan dana BOS sebanyak 60 peserta didik. Kebijakan ini dimaksudkan agar sekolah kecil yang berada di daerah terpencil/terisolir atau di daerah tertentu yang keberadaannya sangat diperlukan masyarakat,  tetap dapat menyelenggarakan pendidikan dengan baik.
  2. Kebijakan ini  tidak dimaksudkan untuk memunculkan sekolah kecil yang baru. Kebijakan ini tidak berlaku bagi sekolah-sekolah dengan kriteria sebagai berikut: 
  • Sekolah swasta yang menetapkan standar iuran/pungutan mahal; atau
  • Sekolah  yang tidak diminati oleh masyarakat sekitar karena tidak berkembang, sehingga jumlah peserta didik  sedikit  dan masih terdapat alternatif sekolah lain di sekitarnya; atau 
  • Sekolah  yang  terbukti dengan sengaja membatasi jumlah  peserta didik  dengan tujuan untuk memperoleh dana BOS dengan kebijakan khusus tersebut
Sekolah kecil yang menerima kebijakan alokasi minimal 60  peserta didik adalah sekolah yang memenuhi kriteria sebagai berikut: 
  1. SD/SMP/Satap  yang berada di  daerah terpencil/terisolir  yang pendiriannya telah didasarkan pada ketentuan dan syarat yang ditetapkan oleh pemerintah. Daerah terpencil/terisolir  yang dimaksud adalah daerah yang telah ditetapkan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi; atau 
  2. SDLB dan SMPLB; atau 
  3. Sekolah di daerah kumuh atau daerah pinggiran yang  peserta didiknya tidak dapat tertampung di sekolah lain di sekitarnya; dan 
  4. Bersedia membebaskan iuran bagi seluruh siswa.
Batas maksimum dana BOS untuk membayar honor bulanan guru/ tenaga kependidikan honorer di sekolah negeri sebesar 15% dari total dana BOS yang diterima. Pengangkatan guru dan tenaga kependidikan honorer harus memperoleh persetujuan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dengan mempertimbangkan prinsip pemerataan dan penyebaran guru dan tenaga kependidikan di kab/kota.

Pembelian dan perawatan perangkat komputer:
  1. Membeli desktop/ work station 
  2. Membeli printer atau printer plus scanner 
  3. Membeli laptop 
  4. Membeli proyektor
Tahapan pendataan data pokok pendidikan (Dapodik) merupakan langkah awal penting untuk proses pengalokasian dana BOS dan penyaluran dana BOS.  Untuk menjamin agar Dapodik akurat dan selalu ter-update, maka diperlukan penunjukan penanggung jawab Dapodik oleh Kepala Sekolah dengan mengikuti ketentuan sebagai berikut:
  1. Penanggung jawab  Dapodik dapat seorang guru atau pegawai tata usaha yang sudah ada di sekolah atau pegawai yang selama ini telah direkrut untuk membantu pengelolaan dana BOS (untuk SD). 
  2. Penanggung jawab  Dapodik yang dipilih memiliki kompetensi dapat mengoperasikan minimal windows, word dan excel. 
  3. Penanggung jawab Dapodik bertanggung jawab terhadap pemasukan data, validasi, verifikasi dan pengiriman data  pokok pendidikan melalui sistem online Dapodik. 
  4. Tidak ada pengangkatan pegawai honorer tetap yang khusus untuk menangani Dapodik, sehingga dapat  membebankan  anggaran  honor rutin  sekolah. Biaya yang diperlukan untuk menggandaan formulir, pemasukan data, verifikasi,  updating  dan pengiriman data  dapat menggunakan dana BOS.
Demikian beberapa poin penting yang termaktub pada juknis BOS 2015. Bagi Anda yang ingin mengunduh file juknis BOS 2015 melalui link alternatif, silakan klik link unduhan di bawah ini!


Semoga bermanfaat bagi Anda yang membutuhkan :D Selalu cari informasi untuk perbendaharaan pengetahuan Anda.