Tampilkan postingan dengan label SIM-PKB (Guru Pembelajar). Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label SIM-PKB (Guru Pembelajar). Tampilkan semua postingan

Kamis, 22 Maret 2018

Catat! Tak Hanya Non Sertifikasi, Guru Bersertifikat Pendidik juga Wajib Registrasi PPG 2018

guru-bersertifikat-pendidik-wajib-registrasi-ppg-2018
inulwara.blogspot.com
Proses registrasi PPG 2018 berlaku untuk seluruh guru. Tak hanya non sertifikasi, guru yang telah bersertifikat pendidik juga wajib registrasi PPG 2018.

Registrasi Pendidikan Profesi Guru (PPG) 2018 berlaku untuk seluruh guru termasuk yang telah bersertifikat pendidik. Bagi rekan guru disilakan untuk membuka akun SIM-GPO PKB masing-masing dengan mengunjungi laman https://app.simpkb.id/. Silakan login pada laman tersebut dengan menggunakan nomor UKG dan password yang dimiliki masing-masing.

Kewajiban registrasi PPG untuk seluruh guru hingga 31 Maret 2018

Guru yang dihimbau melakukan registrasi adalah seluruh guru dengan berbagai jenis status yang telah memenuhi syarat antara lain:
  1. Guru aktif yang telah diangkat sebelum 31 Desember 2015;
  2. Guru terdaftar aktif di DAPODIK pertanggal 31 Juli 2017;
  3. Memiliki ijazah S-1/D-4; dan
  4. Berusia maksimal 58 tahun sampai dengan 31 Desember 2018.
Jika rekan guru memenuhi beberapa persyaratan di atas, silakan untuk mendaftarkan diri menjadi calon peserta PPG 2018.

Registrasi PPG 2018 juga bagi guru bersertifikat pendidik

Bagaimana jika sudah memiliki sertifikat pendidik? Apakah masih perlu melakukan registrasi PPG? Inilah pertanyaan yang sering dilontarkan sebagian guru khususnya bagi mereka yang sudah mendapatkan sertifikat pendidik.

Berdasarkan informasi yang terdapat pada laman SIM-GPO PKB diketahui bahwa sekalipun rekan guru telah memiliki sertifikasi pendidik dengan mata pelajaran (mapel) sertifikasi yang telah sesuai dengan ijazah S-1/D-4 yang dimiliki tetap dihimbau untuk melakukan registrasi PPG 2018 ini. Proses registrasi yang dilakukan guru bersertifikat pendidik adalah dalam rangka verifikasi dan validasi (verval) program studi (prodi) dan digitalisasi ijasah S-1/D-4 yang telah dimiliki.

Bagaimana jika sudah memiliki sertifikat pendidik sementara Ijasah masih D-2/SMA? Apakah masih perlu melakukan registrasi PPG?

Untuk yang sudah memiliki sertifikat pendidik tetapi Ijasah belum S-1 masih dipertanyakan karena saat registrasi kolom untuk Ijasah di SIM-GPO PKB yang tersedia hanya S-1/D-4. Jadi, kita tunggu saja informasi selanjutnya beberapa hari ke depan, semoga saja sudah ada kepastiannya.

Untuk diketahui bahwa registrasi PPG 2018 ini memiliki tujuan bagi Kemdikbud, antara lain:
  1. Mengidentifikasi dan menjaring calon peserta PPG hingga 2022;
  2. Verval kualifikasi lulusan para guru;
  3. Verval prodi lulusan para guru; dan
  4. Digitalisasi dokumen ijazah S1/D-4 guru.
Registrasi yang dilakukan guru bersertifkat pendidik bukan untuk penjaringan calon peserta PPG 2018, akan tetapi lebih kepada verval kualifikasi guru dan prodi lulusan serta dalam mendukung digitalisasi dokumen ijazah.

Jadi, Silakan segera lakukan registrasi sebelum ditutup pada 31 Maret 2018 pukul 23.59 nanti melalui akun SIM-GPO PKB masing-masing. Semoga Bermanfaat!

Senin, 19 Maret 2018

Nazarudin Kompetan: "Alamat Alternatif Ditutup, DHGTK Wajib Diakses Melalui Alamat Resmi!"

dhgtk-wajib-diakses-melalui-alamat-resmi
inulwara.blogspot.com
Dalam postingan status Facebooknya hari Selasa tanggal 20 Maret 2018, Pak Nazarudin Kompetan mengatakan bahwa pengguna aplikasi DHGTK wajib mengakses halaman DHGTK melalui alamat resminya. Saat ini, alamat alternatif telah ditutup sementara untuk keperluan pengisian daftar hadir guru dan tenaga kependidikan maupun pencetakan SPTJM guru bersertifikasi.

Sebelumnya, para pengguna aplikasi DHGTK dapat mengakses alamat alternatif untuk keperluan pengisian daftar hadir guru dan tenaga kependidikan atau SPTJM dikarenakan alamat utama sering ngadat oleh padatnya trafik pengunjung. Alamat alternatif tersebut dapat diakses melalui:

  1. http://223.27.144.195:2017/
  2. http://223.27.144.195:7000/
  3. http://223.27.144.195:414/
  4. http://223.27.144.195:212/
  5. http://118.98.166.188/ atau
  6. http://223.27.144.196/

dhgtk-wajib-diakses-melalui-alamat-resmi
Status Facebook tentang DHGTK yang wajib diakses melalui alamat resmi
Namun, dengan dikeluarkannya peringatan oleh Pak Nazarudin Kompetan selaku Admin P2TK Dikdas Kemdikbud bahwa alamat alternatif ditutup, maka untuk mengakses halaman DHGTK wajib diakses melalui alamat resmi di http://hadir.gtk.kemdikbud.go.id.

Selain menyinggung tentang ditutupnya alamat alternatif DHGTK, beliau juga memperingatkan bahwa untuk pengecekkan layanan info GTK hanya bisa diakses pada alamat http://info.gtk.kemdikbud.go.id. Alamat alternatif lain juga ditutup pintu aksesnya.

Dalam hal pengecekkan info GTK, Anda juga dapat mengaksesnya melalui akun SIM-GPO PKB. Bagaimana caranya? Anda dapat menemukan caranya melalui postingan saya sebelumnya di sini.

Demikian gambaran tentang alamat alternatif DHGTK yang dinyatakan telah ditutup untuk keperluan pengisian kehadiran GTK maupun pencetakkan Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) khususnya bagi guru bersertifikasi.

Kamis, 08 Maret 2018

Sah, Dirjen GTK Resmi Memperpanjang Pendaftaran PPG 2018!

dirjen-gtk-memperpanjang-pendaftaran-ppg-2018
Surat Dirjen GTK Memperpanjang Pendaftaran PPG 2018
Dirjen GTK resmi memperpanjang pendaftaran PPG 2018 lewat surat edaran yang diterbitkan tertanggal 7 Maret 2018 nomor: 5793/B.B4/GT/2018 tentang Perpanjangan Waktu Pendaftaran Pretest Calon Peserta PPG Dalam Jabatan.

Dalam surat itu disebutkan bahwa alasan perpanjangan pendaftaran calon peserta PPG Dalam Jabatan tahun 2018 karena sampai sejauh ini jumlah pendaftar yang masuk database belum mencapai target yang ditetapkan berdasarkan kuota yang tersedia.

Merujuk surat edaran sebelumnya dengan nomor: 4184/B4/GT/2018 tanggal 15 Februari 2018 tentang Pendaftaran Calon Peserta PPG Dalam Jabatan, disebutkan bahwa batas akhir pendaftaran adalah sampai tanggal 28 Februari 2018. Namun, progress pendaftaran sampai tanggal tersebut belum mencapai target yang diharapkan. Oleh karena itu, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dalam hal ini Dirjen GTK resmi memperpanjang pendaftaran PPG 2018.

Jangan Lupa Baca: Cara Registrasi PPG 2018 yang Tepat dan lengkap

Adapun perpanjangan pendaftaran calon peserta program PPG 2018 diatur berdasarkan jadwal sebagai berikut:
  1. Masa pendaftaran calon peserta pretest PPG Dalam Jabatan berakhir sampai tanggal 31 Maret 2018;
  2. Verifikasi dan validasi linieritas antara bidang studi PPG dengan Ijazah S-I/D-IV sampai dengan tanggal 6 April 2018;
  3. Penempatan calon peserta pretest PPG Dalam Jabatan ke Tempat Uji Kompetensi (TUK) tanggal 9 hingga 13 April 2018;
  4. Cetak kartu calon peserta pretest PPG Dalam Jabatan tanggal 16 sampai 20 April 2018; dan
  5. Pelaksanaan pretest PPG Dalam Jabatan di TUK tanggal 2 sampai dengan 15 Mei 2018.
Meskipun Dirjen GTK memperpanjang pendaftaran calon peserta pretest PPG Dalam Jabatan tahun 2018 sampai dengan 31 Maret 2018, tidak serta merta para calon akan mendapatkan persetujuan, melainkan tetap mengacu pada pemenuhan kuota yang tersedia. Artinya, bagi Anda yang sebelumnya tidak melakukan pendaftaran atau terjadi kekeliruan saat pendaftaran, segera lakukan pendaftaran mulai saat ini agar tidak mengalami keterlambatan.

Demikian informasi tentang perpanjangan pendaftaran calon peserta pretest PPG Dalam Jabatan tahun 2018. Semoga bermanfaat!

Minggu, 25 Februari 2018

Belum Dapat Nomor Peserta UKG 2018 di Akun SIM PKB? Ajukan ke Sini!

form-ajuan-nomor-peserta-ukg-2018-wilayah-kalimantan
inulwara.blogspot.com
Bagi Bapak/Ibu yang hingga saat ini masih belum mendapat pemberitahuan tentang nomor peserta UKG 2018 di akun SIM PKB-nya bisa langsung mengakses tautan ini untuk melakukan pendaftaran.

Link tersebut merupakan link ajuan resmi yang bersumber dari LPMP untuk mengakomodasi peserta yang sampai saat ini belum mendapatkan pemberitahuan nomor peserta UKG 2018 di akun SIM PKB-nya.

Perlu Anda ketahui bahwa tautan link ajuan ini diperuntukkan khusus bagi peserta UKG 2018 yang berasal dari wilayah Kalimantan saja. Jadi, tidak berlaku untuk peserta di luar Kalimantan.

Ketika Anda mengakses tautan link di atas, Anda akan diminta untuk mengisi form ajuan nomor peserta UKG 2018 yang telah tersedia sesuai data diri Anda. Form ajuan tersebut menyangkut: PTK ID, NIP, NIK, NUPTK, Nama Peserta, Tanggal Lahir, Nama Ibu Kandung, Nama Sekolah, dan NPSN. Semua form isian tersebut wajib Anda isi sesuai dengan data diri Anda yang telah terekam di akun SIM PKB.

Adapun batas akhir ajuan pendaftaran hingga tanggal 28 Februari 2018. Jadi, pastikan bahwa Anda telah mendapatkan nomor peserta UKG 2018 baik sebagai peserta yang memenuhi syarat sebagai calon PPG 2018 maupun yang tidak.

Untuk peserta yang memenuhi syarat sebagai calon peserta PPG 2018, maka nomor tersebut merupakan syarat wajib untuk mengikuti pretest PPG 2018. Oleh karena itu, sangat penting mendapatkan nomor peserta UKG ini.

Demikian informasi tentang pengajuan nomor peserta UKG 2018 bagi peserta yang hingga saat ini masih belum mendapatkannya di akun SIM PKB. Semoga bermanfaat!

Rabu, 21 Februari 2018

Begini Cara Registrasi Calon Peserta PPG 2018 yang Tepat dan Lengkap!

cara-registrasi-calon-peserta-ppg-2018
inulwara.blogspot.com
Berdasarkan SE nomor 4184/B4/GT/2018 tanggal 15 Februari 2018, bahwa program sertifikasi jalur PPG (Pendidikan Profesi Guru) telah dibuka untuk ditawarkan kepada para guru-guru se-lndonesia yang berminat mengikutinya kecuali bagi guru yang telah lulus pretest PPG 2017 lalu.

Terdapat dua kondisi dimana GTK dapat mengajukan diri untuk mengikuti program PPG ini, yaitu bagi GTK yang tidak lulus pretest pada PPG 2017 dan bagi GTK yang memenuhi syarat untuk menjadi peserta PPG pada tahun 2018. Segera cek melalui akun SIM PKB Anda untuk memastikan bahwa Anda termasuk dalam daftar Nominasi calon peserta program tersebut.

Berikut ini adalah cara registrasi calon peserta PPG 2018 yang bersumber langsung dari Tim Pengelola Aplikasi SIM GPO-PKB Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tentang Panduan Singkat Tata Kelola Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) 2018. Silakan disimak panduannya di bawah ini:

LOGIN DI SIM GPO-PKB

  1. Login pada layanan https://app.simpkb.id/
  2. Masukan username dan password login Anda 
  3. Jika berhasil login, sistem akan menyeleksi data GTK Anda berdasarkan database Dapodik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, apakah Anda termasuk dalam daftar Nominasi calon peserta program tersebut atau tidak. 
Bagi Anda yang masuk dalam kriteria peserta PPG tahun 2017 namun tidak lulus pretest, akan ditampilkan kotak dialog pemberitahuan seperti berikut ini, sistem akan memberikan pilihan untuk dapat mengajukan diri kembali sebagai peserta PPG tahun 2018 dengan perbaikan data atau mendaftar ulang sebagai peserta pretest 2018.


cara-registrasi-calon-peserta-ppg-2018

SEBAGAI PESERTA PRETEST 2018

  1. Jika Anda memilih untuk mendaftar ulang sebagai peserta pretest 2018, silakan klik tombol DAFTAR ULANG.
  2. Klik OK pada kotak dialog informasi registrasi ulang pretest. 
  3. Selanjutnya Anda akan diminta untuk melakukan Verval Prodi, pada sistem akan ditampilkan kotak dialog untuk melakukan verval prodi, isikan data perguruan tinggi dan program studi yang sesuai dengan ijazah Anda (perhatikan gambar).
    cara-registrasi-calon-peserta-ppg-2018
  4. Selesai, silakan pantau terus status ajuan Anda pada halaman ajuan PPG tersebut. Halaman tersebut dapat Anda akses melalui menu Prog. Pendidikan Profesi Guru dari halaman Beranda akun GTK.
    cara-registrasi-calon-peserta-ppg-2018
  5. Selanjutnya pada halaman baru yang muncul, klik tombol CETAK BUKTI AJUAN untuk mencetak surat ajuan pendaftaran peserta PPG Anda atau klik tombol BATAL AJUAN untuk membatalkan ajuan Anda.
    cara-registrasi-calon-peserta-ppg-2018

SEBAGAI PESERTA DIKLAT PERIODE 2018

  1. Jika Anda memutuskan untuk mengajukan diri sebagai peserta diklat pada periode 2018, klik saja tombol EDIT AJUAN pada kotak dialog waktu pertama kali Anda berhasil login seperti gambar berikut ini.
    cara-registrasi-calon-peserta-ppg-2018
  2. Selanjutnya, Anda akan diarahkan pada halaman baru. Pada halaman baru yang muncul silakan lengkapi dan perbaiki data ajuan Anda. Jika telah sesuai klik LANJUT.
    cara-registrasi-calon-peserta-ppg-2018
  3. Cek kembali data yang Anda daftarkan, jika telah sesuai klik  DAFTARKAN.
  4. Klik YA pada kotak dialog yang muncul sebagai tanda konfirmasi. 
  5. Selanjutnya pada halaman baru yang muncul, klik tombol CETAK BUKTI AJUAN untuk mencetak surat ajuan pendaftaran peserta PPG Anda atau klik tombol BATAL AJUAN untuk membatalkan ajuan Anda.
    cara-registrasi-calon-peserta-ppg-2018
  6. Silakan cetak tanda bukti tersebut sebagai tanda bukti ajuan peserta PPG tahun 2018. Berikut contoh surat TANDA BUKTI PENGAJUAN CALON PESERTA PPG.
    cara-registrasi-calon-peserta-ppg-2018
Demikian cara singkat melakukan daftar ulang bagi GTK yang tidak lulus pretest pada PPG 2017. Selanjutnya, bagi Anda yang memenuhi syarat sebagai calon peserta PPG 2018 (belum pernah menjadi peserta PPG 2017), pada halaman beranda GTK Anda akan ditampilkan kotak dialog pemberitahuan sebagai berikut:
cara-registrasi-calon-peserta-ppg-2018
  1. Jika Anda berminat untuk mengajukan diri sebagai peserta PPG 2018, silakan klik tombol LANJUT/BERMINAT.
  2. Pada halaman detil informasi yang muncul, klik tombol MENDAFTAR SEKARANG (pastikan Anda memenuhi persyaratan sesuai dengan yang tertera pada halaman informasi tersebut).
    cara-registrasi-calon-peserta-ppg-2018
  3. Selanjutnya, lengkapi data ajuan Anda pada halaman formulir pendaftaran. 
  4. Pastikan data yang Anda isikan sesuai dengan Ijazah Anda.
    cara-registrasi-calon-peserta-ppg-2018
  5. Cek kembali data yang Anda daftarkan, jika telah sesuai klik DAFTARKAN.
    cara-registrasi-calon-peserta-ppg-2018
  6. Pada kotak dialog yang muncul klik YA untuk mengkonfirmasi. 
  7. Selanjutnya pada halaman baru yang muncul, klik tombol CETAK BUKTI AJUAN untuk mencetak surat ajuan pendaftaran peserta PPG Anda atau klik tombol BATAL AJUAN untuk membatalkan ajuan Anda.
    cara-registrasi-calon-peserta-ppg-2018
  8. Silakan cetak tanda bukti tersebut sebagai tanda bukti ajuan peserta PPG tahun 2018. Berikut contoh surat TANDA BUKTI PENGAJUAN CALON PESERTA PPG.
    cara-registrasi-calon-peserta-ppg-2018
Bagi Anda yang telah mengajukan kepesertaan PPG 2018 namun belum mengisikan Perguruan Tinggi dan Program Studi sesuai dengan Pangkalan Data DIKTI 2018, silakan muat ulang halaman Beranda akun GTK Anda untuk melakukan Verval Program Studi. Pada halaman beranda, akan ditampilkan kotak dialog untuk melakukan verval prodi, isikan data perguruan tinggi dan program studi yang sesuai dengan ijazah Anda (perhatikan gambar).
cara-registrasi-calon-peserta-ppg-2018

Setelah Anda mencetak Tanda Bukti Penerimaan Ajuan yang dikeluarkan oleh sistem, silakan tunggu LPMP Provinsi setempat untuk melakukan verifikasi terhadap ajuan pendaftaran Anda, tanda bukti tersebut menandakan bahwa ajuan Anda telah tersimpan dalam sistem.

Pantau terus status ajuan Anda pada halaman ajuan PPG tersebut. Halaman tersebut dapat Anda akses melalui menu Prog. Pendidikan Profesi Guru dari halaman Beranda akun GTK.


cara-registrasi-calon-peserta-ppg-2018

Untuk Anda yang telah mengajukan PPG, Anda akan mendapati status ajuannya apakah disetujui atau ditolak. Berikut ini adalah contoh status ajuan PPG yang telah disetujui oleh Admin LPMP.


cara-registrasi-calon-peserta-ppg-2018

Sedangkan bagi ajuan kepesertaan yang ditolak untuk perbaikan data oleh admin LPMP, juga akan ditampilkan status dan alasan penolakan ajuan tersebut pada halaman tersebut. Berikut contoh tampilan status ajuan kepesertaan PPG yang ditolak untuk perbaikan oleh Admin LPMP.

cara-registrasi-calon-peserta-ppg-2018

GTK yang statusnya ditolak untuk perbaikan data ajuan kepesertaan PPG-nya, dapat mengajukan kembali sebagai calon peserta Program PPG dengan cara klik tombol PERBAIKI AJUAN yang muncul pada halaman status ajuan tersebut. Selanjutnya, Anda akan diarahkan untuk mengulangi pengisian data ajuan kembali.

Sedangkan bagi GTK yang ajuannya ditolak permanen, maka GTK tidak dapat lagi membatalkan ajuannya atau dengan kata lain GTK tidak dapat lagi mengajukan ajuan pendaftaran PPG lagi. Berikut contoh tampilan status ajuan GTK yang ditolak permanen.


cara-registrasi-calon-peserta-ppg-2018

Demikian informasi mengenai cara registrasi calon peserta PPG 2018 baik sebagai peserta pretest dari tahun 2017 maupun sebagai peserta baru tahun 2018 yang telah memenuhi syarat. Semoga bermanfaat!

Jumat, 16 Februari 2018

Pendaftaran Calon Peserta PPGDJ Tahun 2018-2022 Akan Dibuka, Ini Jadwal dan Persyaratannya!

pendaftaran-calon-peserta-ppgdj
inulwara.blogspot.com
Merujuk pada Surat Edaran Dirjen GTK Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4184/B4/GT/2018 tertanggal 15 Februari 2018 tentang Pendaftaran Calon Peserta Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan (PPGDJ) untuk pelaksanaan tahun 2018-2022 disebutkan bahwa pelaksanaan PPGDJ berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2017 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2008 tentang Guru. Dalam Surat Edaran Dirjen GTK di atas dijelaskan tentang ketentuan pendaftaran calon peserta PPGDJ beserta jadwal dan persyaratannya untuk pelaksanaan tahun 2018-2022 nanti.

Adapun ketentuan pendaftaran calon peserta PPGDJ ini adalah sebagai berikut:
  1. Calon peserta PPDGJ adalah guru yang diangkat sampai tanggal 31 Desember 2015 dan sudah tercatat di aplikasi Dapodik per tanggal 31 Juli 2017;
  2. Calon peserta wajib memenuhi persyaratan akademik dan administrasi. Persyaratan akademik ini adalah persyaratan minimum yang diperoleh dari tes kemampuan akademik (pretest) nantinya;
  3. Calon peserta wajib melakukan pendaftaran melalui akun SIM GPO-PKB miliknya masing-masing dengan mengisi program studi PPG sesuai ijazah S-1/D-IV yang dimilikinya;
  4. Selanjutnya akan dilakukan verifikasi kesesuaian ijazah dengan program studi PPG yang dipilih;
  5. Setelah melalui verifikasi dan validasi dinyatakan lolos, maka peserta diwajibkan untuk mengikuti pretest.
Lalu, apa saja persyaratan yang harus terpenuhi untuk menjadi calon peserta PPGDJ ini? Secara umum, untuk menjadi calon peserta pendidikan profesi guru dalam jabatan terdiri dari 2 (dua) syarat, yakni: persyaratan akademik dan persyaratan administrasi.

1. Persyaratan Akademik

Calon peserta PPG Dalam Jabatan harus mengikuti seleksi kemampuan akademik melalui tes online. Seleksi kemampuan akademik meliputi tes potensi akademik (TPA), tes pedagogik, tes bidang studi, dan tes bakat dan minat.

Standar minimal nilai hasil seleksi kemampuan akademik calon peserta ditetapkan oleh Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi, untuk tahun 2018 ditetapkan batas lulus pretest adalah 50 untuk program studi kejuruan dan 60 untuk program studi non kejuruan.

2. Persyaratan administrasi

Calon peserta wajib memenuhi persyaratan administrasi sebagai berikut:
  1. Diangkat sebagai guru sampai dengan 31 Desember 2015;
  2. Terdaftar pada Dapodik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan per tanggal 31 Juli 2017;
  3. Memiliki NUPTK (dapat dipenuhi setelah lulus pretest);
  4. Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi yang memiliki program studi yang terakreditasi, dibuktikan dengan scan ijazah S-1/D-IV;
  5. Berkualifikasi akademik S-1/D-IV yang sesuai dengan program studi pada PPG yang akan diikuti;
  6. Masih aktif mengajar dibuktikan dengan memiliki SK pembagian tugas mengajar dari kepala sekolah 5 (lima) tahun terakhir (mulai tahun 2014 sampai dengan 2018);
  7. Berstatus guru PNS, guru Bukan PNS di sekolah negeri, dan guru tetap yayasan (GTY). Guru bukan PNS di sekolah negeri dibuktikan dengan SK Pengangkatan dari Kepala Daerah atau Kepala Dinas Pendidikan 5 (lima) tahun terakhir (mulai tahun 2014 sampai dengan 2018);
  8. Berusia setinggi-tingginya 58 tahun dihitung sampai dengan tanggal 31 Desember tahun 2018;
  9. Sehat jasmani dan rohani;
  10. Bebas Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya (Napza);
  11. Berkelakuan baik.
Persyaratan guru bukan PNS di sekolah negeri seperti disebutkan pada poin 7 di atas, hanya berlaku untuk pendaftaran dan pelaksanaan PPG Dalam Jabatan, tidak berlaku untuk persyaratan pembayaran tunjangan profesi pendidik. Biaya pelaksanaan PPG Dalam Jabatan bagi guru bukan PNS di sekolah negeri menjadi tanggungjawab Pemerintah Daerah atau Satuan Pendidikan, kecuali guru yang mengajar di daerah khusus (3T).

Untuk jadwal pendaftaran hingga pelaksanaan pretest calon peserta PPGDJ tahun 2018-2022 adalah sebagai berikut:
  1. Pendaftaran calon peserta Pretest PPG Dalam Jabatan oleh Guru 17 Februari � 2 Maret 2018;
  2. Verifikasi dan validasi linieritas antara bidang studi PPG dengan ijazah S-1/D-IV oleh LPMP 19 Februari � 5 Maret 2018;
  3. Penetapan TUK oleh LPMP 19 � 21 Februari 2018;
  4. Penempatan (Plotting) TUK calon peserta Pretest PPG Dalam Jabatan oleh LPMP 6 � 10 Maret 2018;
  5. Cetak kartu calon peserta Pretest PPG Dalam Jabatan oleh Guru 12 - 14 Maret 2018;
  6. Pelaksanaan Pretest PPG Dalam Jabatan di TUK oleh Ditjen GTK 20 - 31 Maret 2018.
Seperti yang telah disebutkan di atas bahwa proses pendaftaran calon peserta PPGDJ dilakukan melalui akun SIM GPO-PKB masing-masing. Untuk lebih jelasnya, berikut prosedur pendaftarannya:
  1. Aplikasi pendaftaran calon peserta PPG Dalam Jabatan dapat dibuka melalui alamat http://simpkb.id.
  2. Guru membuka situs tersebut untuk melakukan pendaftaran sebagai calon Peserta PPG Dalam Jabatan dengan menggunakan akun individu masing-masing. Guru mengunggah (upload) hasil pindai (scan) ijazah asli S-1/D-IV. Bagi guru yang terkendala dengan akses internet, pendaftaran dapat dibantu oleh kepala sekolah atau dinas pendidikan.
  3. Guru menetapkan program studi yang akan diikuti dalam PPG. Ketentuan penetapan program studi PPG adalah linier dengan program studi/jurusan pada ijazah S-1/D-IV yang dimiliki. 
  4. Guru mengisi nama perguruan tinggi dan program studi sesuai dengan ijazah S-1/D-IV.
  5. LPMP melakukan verifikasi dan validasi kesesuaian atau linieritas antara program studi PPG yang dipilih dengan program studi/jurusan pada ijazah S-1/D-4. Hasil verifikasi dan validasi tersebut dinyatakan dengan 3 (tiga) kategori sebagai berikut: (a) �Diterima� jika program studi PPG yang dipilih linier dengan program studi/jurusan pada ijazah S-1/D-IV; (b) �Ditolak� jika program studi PPG yang dipilih tidak linier dengan ijazah S-1/D-IV dan tidak dimungkinkan adanya perbaikan. Contoh: Guru dengan kualifikasi akademik Sarjana Hukum tidak linier dengan program studi PPG yang ada; (c) �Diperbaiki� jika bidang studi PPG yang dipilih tidak linier dengan ijazah S-1/D-IV tetapi dimungkinkan adanya perbaikan. Contoh: Guru dengan kualifikasi akademik Sarjana Bahasa Inggris memilih program studi PPG Guru Kelas SD. Jika Guru tersebut ingin mengikuti PPG maka guru harus memperbaiki program studinya menjadi Bahasa Inggris.
  6. Guru yang lolos verifikasi dan validasi yang berstatus �diterima� dinyatakan sebagai peserta pretest PPG Dalam Jabatan. 
  7. Waktu dan tempat pelaksanaan pretest akan diinformasikan setelah proses penempatan (plotting) peserta pretest ke TUK selesai.
Demikian informasi pendaftaran calon peserta PPGDJ tahun 2018-2022 yang perlu Anda ketahui berdasarkan Surat Edaran Dirjen GTK Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tertanggal 15 Februari 2018. Untuk lebih detail, Anda bisa langsung mengunduh Surat Edaran tersebut beserta lampirannya pada link berikut ini. Semoga bermnafaat!

Sabtu, 25 November 2017

Download Kisi-kisi Soal Seleksi Calon Peserta PPG Dalam Jabatan 2017

inulwara.blogspot.com
Sudah siap untuk mengikuti pretest tahapan seleksi calon peserta PPG Dalam Jabatan 2017? Apa yang harus disiapkan untuk mengikuti tahap seleksi ini? Jawabannya adalah Belajar dan belajar! Ya, belajar adalah solusi tepatnya. Terus, apa yang harus dipelajari sedangkan materinya belum tahu? Ya, cari tahu dong! Masa cuma diam? Hehehe..

Untuk mengetahui materi pretest tahapan awal seleksi calon peserta PPG Dalam Jabatan 2017, kita tidak bisa serta merta hanya mempelajari dan menjawab kumpulan soal melulu. Kita harus tahu terlebih dahulu materi yang akan dijadikan tolak ukur pembuatan soal pretest itu sendiri agar tidak terjadi kekeliruan dalam persiapan kita menghadapi seleksi calon peserta PPG ini.

Yang kita butuhkan sebagai persiapan awal seleksi calon peserta PPG Dalam Jabatan 2017 ini adalah mengetahui materi test-nya terlebih dahulu, yakni dengan mempelajari kisi-kisi soal yang akan dijadikan tolak ukur ketercapaian kompetensi peserta.

Dengan mempelajari kisi-kisi soal ini akan memudahkan Anda mempelajari materi yang akan dijadikan soal pretest nanti. Persiapan Anda menghadapi pretest akan lebih terarah karena materinya sudah dipetakan. Ruang lingkup belajar Anda juga lebih optimal dan terukur.

Ngomong-ngomong masalah kisi-kisi soal pretest, berikut akan saya bagikan secara gratis kepada Anda kisi-kisi soal seleksi calon peserta PPG Dalam Jabatan 2017. Untuk men-download-nya, Anda cukup klik link ini. Silakan gunakan untuk persiapan Anda menghadapi pretest nanti.

Semoga bermanfaat. Silakan bagikan ke teman-teman Anda yang lain yang lagi membutuhkan kisi-kisi ini. Semoga sukses buat Anda semua!