Tampilkan postingan dengan label Dapodik. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Dapodik. Tampilkan semua postingan

Senin, 19 Maret 2018

Nazarudin Kompetan: "Alamat Alternatif Ditutup, DHGTK Wajib Diakses Melalui Alamat Resmi!"

dhgtk-wajib-diakses-melalui-alamat-resmi
inulwara.blogspot.com
Dalam postingan status Facebooknya hari Selasa tanggal 20 Maret 2018, Pak Nazarudin Kompetan mengatakan bahwa pengguna aplikasi DHGTK wajib mengakses halaman DHGTK melalui alamat resminya. Saat ini, alamat alternatif telah ditutup sementara untuk keperluan pengisian daftar hadir guru dan tenaga kependidikan maupun pencetakan SPTJM guru bersertifikasi.

Sebelumnya, para pengguna aplikasi DHGTK dapat mengakses alamat alternatif untuk keperluan pengisian daftar hadir guru dan tenaga kependidikan atau SPTJM dikarenakan alamat utama sering ngadat oleh padatnya trafik pengunjung. Alamat alternatif tersebut dapat diakses melalui:

  1. http://223.27.144.195:2017/
  2. http://223.27.144.195:7000/
  3. http://223.27.144.195:414/
  4. http://223.27.144.195:212/
  5. http://118.98.166.188/ atau
  6. http://223.27.144.196/

dhgtk-wajib-diakses-melalui-alamat-resmi
Status Facebook tentang DHGTK yang wajib diakses melalui alamat resmi
Namun, dengan dikeluarkannya peringatan oleh Pak Nazarudin Kompetan selaku Admin P2TK Dikdas Kemdikbud bahwa alamat alternatif ditutup, maka untuk mengakses halaman DHGTK wajib diakses melalui alamat resmi di http://hadir.gtk.kemdikbud.go.id.

Selain menyinggung tentang ditutupnya alamat alternatif DHGTK, beliau juga memperingatkan bahwa untuk pengecekkan layanan info GTK hanya bisa diakses pada alamat http://info.gtk.kemdikbud.go.id. Alamat alternatif lain juga ditutup pintu aksesnya.

Dalam hal pengecekkan info GTK, Anda juga dapat mengaksesnya melalui akun SIM-GPO PKB. Bagaimana caranya? Anda dapat menemukan caranya melalui postingan saya sebelumnya di sini.

Demikian gambaran tentang alamat alternatif DHGTK yang dinyatakan telah ditutup untuk keperluan pengisian kehadiran GTK maupun pencetakkan Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) khususnya bagi guru bersertifikasi.

Selasa, 06 Maret 2018

Gara-gara DHGTK, Meskipun SKTP Terbit Belum Tentu TPG Dibayar!

sktp-terbit-belum-tentu-tpg-dibayar
inulwara.blogspot.com
Berdasarkan Surat edaran Dirjen GTK dengan nomor: 0857/B3.4/GT/2018 tanggal 31 Januari 2018 tentang Informasi Pengecekan dan Pembaruan Data Dapodik, disampaikan bahwa tanggal 28 Februari 2018 adalah batas akhir sinkronisasi Dapodik.

Surat edaran tersebut khusus ditujukan untuk pengambilan data bagi guru bersertifikat pendidik dalam rangka persiapan penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) semester 1 tahun anggaran 2018 atau semester ke-2 Tahun Pelajaran 2017/2018.

Meskipun proses sinkronisasi sudah dilakukan berikut data hasil sinkronisasi dinyatakan valid, tak menutup kemungkinan pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) tertunda atau bahkan tak dibayar.

Alasan tidak dibayarnya tunjangan profesi guru meskipun data hasil sinkronisasi Dapodik menunjukan kevalidan disebabkan guru tidak mengisi atau mengabaikan daftar hadir GTK pada aplikasi DHGTK.

DHGTK ini dirancang untuk mempercepat proses pembayaran tunjangan profesi guru, dasar atau persyaratan untuk dapat menerima tunjangan profesi sesuai pasal 15 pp 19 tahun 2017. Semua persyaratan pada pasal tersebut dapat dipenuhi dari Dapodik, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 50 tahun 2017 sebagaimana diubah dengan PMK 112/PMK.07/2017 tentang pengelolaan transfer ke daerah dan dana desa yang menyatakan bahwa penyaluran tunjangan profesi paling lambat 7 hari setelah uang masuk ke kas daerah dan SKTP terbit harus dibayarkan kepada guru, sehingga tidak ada alasan memperlambat penyaluran dengan meminta dokumen/berkas dalam bentuk apapun yang terkait dengan penyaluran tunjangan kepada guru-guru lagi.

Mengapa SKTP terbit belum tentu TPG dibayar? Menurut salah seorang Tim Utama Dapodik Kemdikbud lewat pernyataannya mengatakan bahwa meskipun SKTP terbit belum tentu tunjangan profesi guru dibayarkan karena guru yang bersangkutan tidak mengisi daftar hadir pada aplikasi DHGTK.

Jadi, pastikan Anda telah mengisi daftar hadir guru pada aplikasi DHGTK agar pembayaran tunjangan profesinya tidak bermasalah.

Berikut ini beberapa link yang bisa Anda gunakan untuk mengakses aplikasi DHGTK:
  1. http://hadir.gtk.kemdikbud.go.id/
  2. http://223.27.144.195:2017/
  3. http://223.27.144.195:7000/
  4. http://223.27.144.195:414/
  5. http://223.27.144.195:212/
  6. http://118.98.166.188/ (New)
  7. http://223.27.144.196/ (New)
Demikian informasi mengenai betapa pentingnya aplikasi DHGTK terhadap pembayaran Tunjangan Profesi Guru. Semoga informasi ini bermanfaat!

Kamis, 01 Maret 2018

Monitor Tiba-tiba Blank Saat Menarik Titik Koordinat di Dapodik? Mungkin Ini Solusinya!

monitor-blank-menarik-titik-koordinat-di-dapodik
inulwara.blogspot.com
Pada aplikasi Dapodik versi 2018.b para Operator Dapodik disibukkan dengan keluhan adanya bugs pada menu rombongan belajar karena saat dilakukan validasi selalu muncul keterangan 'Invalid' pada Jam Wajib Tambahan padahal penginputannya selalu berpedoman pada tata cara sebelumnya. Keluhan pada penginputan nilai siswapun tak luput dari perdebatan para Operator Dapodik di grup-grup media sosial seperti Facebook.

Setelah dirilisnya patch 1.0 sebagai jawaban atas perbaikan Dapodik versi 2018.b, ternyata tetap saja keluhan demi keluhan muncul berdatangan dan silih berganti seakan tak ada habisnya. Jika masalah nilai dan penambahan jam wajib tambahan GTK pada menu pembelajaran dapat teratasi dengan hadirnya patch 1.0, keluhan baru justru muncul ketika Operator Dapodik melakukan penarikan titik koordinat baik peserta didik maupun GTK.

Keluhan layar monitor tiba-tiba blank saat menarik titik koordinat peserta didik dan GTK pada aplikasi Dapodik versi 2018.b.1.0 menjadi isu massal yang terus menjadi perdebatan di kalangan Operator Dapodik. Gara-gara masalah ini, sebagian Operator terpaksa melakukan reinstall pada aplikasi Dapodiknya. Adanya masalah ini juga membuat Operator takut untuk kembali mencoba menarik titik koordinat untuk peserta didik maupun sebagian GKT.

Memang, permasalahan menarik titik koordinat ini tidak berlaku untuk semua peserta didik ataupun guru. Namun, hal ini dapat terjadi pada beberapa atau salah satu di antara mereka yang terdaftar di Dapodik. Ketika titik kordinatnya ditetapkan justru membuat aplikasi ngadat, layar monitor menjadi blank dengan ditandai munculnya warna putih. Jika hal ini terjadi, tak ada akses apa-apa di layar monitor. Sehingga, mematikan laptop atau PC adalah langkah terakhir.

Ketika layar monitor menjadi blank, meskipun aplikasi di-relaunch kembali, tetap saja tidak dapat berfungsi secara normal seperti sebelumnya. Oleh karena itu, para Operator Dapodik yang mengalami masalah ini, terpaksa harus melakukan reinstall pada aplikasi Dapodiknya.

Dirilisnya aplikasi Dapodik versi 2.0 tepatnya tanggal 28 Februari 2018 kemarin mungkin menjadi sebuah solusi atas permasalahan monitor yang tiba-tiba blank saat menarik titik koordinat baik peserta didik maupun GTK. Aplikasi terbaru ini terdiri dari dua jenis: (1) versi installer; dan (2) versi patch. Silakan pilih mana yang kira-kira Anda perlukan lewat link unduhan berikut ini.

Jika Anda memilih untuk menggunakan versi installer, berarti Anda akan melakukan reinstall Dapodik mulai awal. Melakukan reinstall berarti akan melakukan instalasi aplikasi seperti pertama kali Anda lakukan sebelumnya, dimana Anda harus uninstall terlebih dahulu aplikasi sebelumnya lalu memulai kembali penginstalan dengan aplikasi versi terbaru. Jika perlu tutorial, Anda dapat mempelajarinya pada postingan sebelumnya tentang bagaimana melakukan instalasi Dapodik di sini. Sedangkan jika Anda memilih untuk menggunakan patch, Anda cukup langsung lakukan pembaruan dengan mengeklik file patch-nya tanpa perlu melakukan uninstall pada aplikasi Dapodik sebelumnya.

Berikut ini merupakan daftar perubahan pada Aplikasi Dapodik 2018.b Patch 2.0, antara lain:
  1. [Perbaikan] Perbaikan pada saat perubahan data Unit Usaha Kerjasama pada MoU Kerjasama
  2. [Perbaikan] Perbaikan pengaktifan kolom lintang dan bujur dapat diubah manual pada Peserta Didik
  3. [Perbaikan] Perbaikan pengaktifan kolom lintang dan bujur dapat diubah manual pada GTK
  4. [Perbaikan] Perbaikan bugs pada saat penambahan program/komptensi dilayani untuk SMA/SMK
  5. [Perbaikan] Perbaikan bugs pada saat perubahan data rombongan belajar
  6. [Perbaikan] Perbaikan bugs pada saat perubahan prasarana
  7. [Perbaikan] Perbaikan pada security aplikasi
Demikian gambaran tentang monitor yang tiba-tiba blank saat menarik titik koordinat peserta didik maupun GTK pada aplikasi Dapodik versi 2018.b.1.0. Mudahan dengan hadirnya versi 2.0 permasalahan di atas tidak ditemukan lagi. Semoga bermanfaat!

Rabu, 07 Februari 2018

Invalid Jam Wajib Tambahan? Patch Dapodik 2018.b.1.0 Solusinya!

patch-dapodik-2018.b.1.0
inulwara.blogspot.com
Keluhan tentang invalid dalam pengisian Jam Wajib Tambahan pada aplikasi Dapodik 2018.b kemarin telah klir dengan hadirnya Patch Dapodik 2018.b.1.0 yang baru saja dirilis oleh Tim Dapodik Kemdikbud. Dengan dirilisnya patch/updater terbaru ini diharapkan dapat menjawab semua keluhan para Operator Dapodik pada fitur-fitur tertentu yang dianggap masih terdapat bugs pada aplikasi sebelumnya sehingga sering menyebabkan data invalid saat penginputan dilakukan.

Sebenarnya, mengenai valid atau invalid-nya penginputan pembelajaran khususnya ketika menambah Jam Wajib Tambahan tidak serta merta dipengaruhi oleh hadirnya patch/updater Dapodik 2018.b.1.0 ini, melainkan kesesuaian antara jumlah batas maksimal yang diperbolehkan dengan penginputan yang dilakukan.

Untuk sekolah yang menggunakan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) tentu berbeda dengan sekolah yang menggunakan Kurikulum 2013 dalam pengisian jumlah jam pembelajaran karena masing-masing kurikulum tersebut tidak sama beban mengajarnya tiap kelas dalam satu minggu. Begitu juga dengan batasan Jumlah Jam Wajib Tambahan yang diperbolehkan.

Berikut ini adalah pembagian masing-masing beban pembelajaran untuk KTSP dan Kurikulum 2013 per minggunya yang bisa Anda gunakan sebagai pedoman penginputan pembelajaran di aplikasi Dapodik:

Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP)

Untuk kelas 1, jumlah beban mengajar semua mata pelajaran selama satu minggu adalah 30 jam pelejaran, kelas 2 sebanyak 31 jam pelajaran, dan kelas 3 sebanyak 32 jam pelajaran. Sedangkan untuk kelas 4, 5, dan 6 masing-masing sebanyak 36 jam pelajaran.

Jumlah beban mengajar pada masing-masing kelas tersebut sudah termasuk penambahan Jam Wajib Tambahan yang diperbolehkan dalam penginputan di Dapodik. Anda boleh menambahkan alokasi Jam Wajib Tambahan maksimal sebanyak 4 jam pelajaran di tiap kelas per minggunya dari alokasi beban mengajar yang ditetapkan.

Kurikulum 2013

Seperti yang saya sebutkan sebelumnya bahwa KTSP berbeda dengan Kurikulum 2013 untuk beban mengajarnya dalam perminggunya. Namun, perbedaan ini hanya pada dua tingkatan kelas rendah saja, yakni kelas 2 dan 3. Sedangkan untuk kelas 1 dan kelas tinggi alokasi beban mengajarnya sama dengan KTSP tiap minggunya.

Untuk kelas 1 jumlah beban mengajar per minggunya sebanyak 30 jam pelajaran, kelas 2 sebanyak 32 jam pelajaran, dan kelas 3 sebanyak 34 jam pelajaran. Untuk kelas tinggi masing-masing sebanyak 36 jam pelajaran tiap minggunya.

Jumlah beban mengajar per minggu pada masing-masing kelas tersebut juga merupakan jumlah batas maksimal yang sudah ditambahkan Jam Wajib Tambahan jika Anda ingin menginput dalam aplikasi Dapodik.

Lebih jelasnya, Anda dapat mempelajari perbedaan struktur kurikulum antara KTSP dan Kurikulum 2013 di sini.

Ada perbedaan antara jumlah batasan yang diperbolehkan dalam pengisian pembelajaran di aplikasi Dapodik antara KTSP dengan Kurikulum 2013. Jika KTSP dapat menambahkan maksimal 4 jam pelajaran pada Jam Wajib Tambahan, maka pada Kurikulum 2013 hanya boleh menambahkan sebanyak 2 jam pelajaran.

Jadi, pastikan bahwa Anda telah melakukan update aplikasi Dapodiknya dengan patch terbaru Dapodik 2018.b.1.0 untuk menambahkan Jam Wajib Tambahan. Jika ternyata masih terdapat "invalid" silakan Anda periksa kembali penginputannya apakah sudah sesuai atau tidak dengan batasan maksimal yang diperbolehkan dalam menambah alokasi Jam Wajib Tambahan pada aplikasi Dapodik sekolah Anda.

Dan untuk Anda yang ingin mengunduh patch Dapodik 2018.b.1.0 dapat mengakses halaman resmi Dapodik atau melalui link alternatif yang saya sediakan berikut ini. Semoga bermanfaat!

Senin, 05 Februari 2018

Karena Banyaknya Bugs, Akhirnya Tim Dapodik akan Merilis Patch Dapodik 2018.b Terbaru

patch-dapodik-2018-b-terbaru
inulwara.blogspot.com
Semenjak aplikasi Dapodik 2018.b dirilis secara resmi oleh Tim Pengembang Dapodik Kemdikbud pada akhir bulan Januari 2018 kemarin, hampir semua Operator Dapodik telah mengunduh installer aplikasinya dan menginstalnya di laptop maupun PC sekolah masing-masing untuk memperbarui data guru pada semester ke-2 tahun pelajaran 2017/2018.

Selang beberapa hari setelah rilis installer Dapodik, terbitlah Surat Edaran dari Dirjen GTK yang mengharuskan pengecekkan dan pembaruan data guru dan terkhusus lagi bagi mereka yang sudah berstatus sertifikasi sebelum tanggal 28 Februari 2018 sebagai batas akhir cut off penerbitan SK Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk semester ke-2 tahun pelajaran 2017/2018 ini.

"Tak ada barang yang sempurna", itulah mungkin ungkapan yang tepat untuk menggambarkan aplikasi Dapodik 2018.b ini. Ketika pembaruan data telah dilakukan, sebagian besar Operator Dapodik menemukan beberapa keluhan yang sama pada fitur tertentu di aplikasi Dapodik 2018.b ini. Jika pada aplikasi Dapodik sebelumnya tidak ada masalah dengan fitur tersebut justru pada aplikasi Dapodik 2018.b ini malah dianggap invalid padahal dalam setiap pengisian selalu berorientasi pada pengisian di aplikasi sebelumnya.

Salah satu fitur yang banyak menjadi perdebatan sekaligus keluhan para Operator Dapodik adalah masalah penambahan jumlah jam wajib pembelajaran yang dikatakan oleh sistem "Invalid" padahal pengisiannya sesuai dengan tatacara pengisian pada aplikasi Dapodik sebelumnya. Dengan kondisi ini tentu guru-guru yang harus menambah jam wajib pembelajarannya di luar kelas utama dia mengajar akan sangat dirugikan, terlebih bagi mereka yang sudah berstatus sertifikasi.

Beberapa operator yang paham dengan dunia Informasi dan Teknologi (IT) mungkin menganggap bahwa masalah itu merupakan bugs (istilah IT untuk program yang tidak berfungsi dengan sewajarnya) aplikasi. Sehingga, perlu untuk dibenahi dan diperbaiki. Beberapa operator juga banyak yang bertanya apakah ini merupakan kebijakan baru atau ada kesalahan pada pengentrian datanya. Sehingga sering menjadi perdebatan yang tidak ada kepastiannya.

Aplikasi yang masih bermasalah dan tidak berfungsi dengan baik karena banyaknya bug yang ditemukan saat penggunaannya membuat Tim Dapodik segera merilis patch Dapodik 2018.b terbaru. Hal ini tidak lain adalah untuk menjamin pengentrian data guru tidak terjadi kesalahan setelah dilakukan cut off nantinya.

Banyaknya keluhan yang masuk dari operator Dapodik kepada Tim Pengembang Dapodik akhirnya direspon dengan baik oleh mereka. Salah satunya adalah Pak Yusuf Rokhmat yang merupakan bagian dari Tim Pengembang aplikasi Dapodik. Dalam balasan komentar akun facebook beliau menyatakan bahwa akan segera merilis patch terbaru untuk memperbaiki fitur-fitur Dapodik 2018.b yang menjadi keluhan para Operator Dapodik.
patch-terbaru-dapodik-2018-b
inulwara.blogspot.com

Memang, dari jawaban tersebut beliau tidak menjelaskan secara pasti kapan waktu rilis patch tersebut. Namun, bisa dipastikan jika patch tersebut akan dirilis di bulan ini mengingat seperti yang telah saya sebutkan di atas bahwa Dirjen GTK telah memberi batas waktu untuk pengecekkan dan pembaruan data guru di aplikasi Dapodik sebelum tanggal 28 Februari 2018. Jika waktu rilis lewat dari tanggal itu saya kira akan merugikan guru-guru yang sudah berstatus sertifikasi.

Kita tunggu saja waktu rilisnya beberapa hari ke depan. Mudah-mudahan secepatnya bisa dilakukan. Semoga bermanfaat!

Jumat, 02 Februari 2018

Inilah Batas Akhir Update Data Dapodik Semester 1 TA 2018 untuk Penerbitan SK TPG dan TKG

batas-akhir-update-dapodik
inulwara.blogspot.com
Dalam rangka persiapan penerbitan Surat Keputusan (SK) Penerima Tunjangan Profesi Guru dan Tunjangan Khusus bagi guru di daerah khusus untuk semester 1 Tahun 2018, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah mengeluarkan surat edaran untuk seluruh Kepala Dinas Pendidikan di Indonesia untuk di sampaikan ke sekolah-sekolah binaannya.

Surat edaran dengan nomor: 0857/B3.4/GT/2018 tanggal 31 Januari 2018 tersebut memuat hal tentang Informasi Pengecekan dan Pembaruan Data Dapodik. Pengecekan dan pembaruan data dimaksud tentunya dilakukan pada aplikasi Dapodik terbaru yang baru saja dirilis pihak Kemdikbud tanggal 30 Januari 2018 kemarin.


Dalam surat tersebut disampaikan bahwa batas akhir update data Dapodik untuk semester 1 Tahun Anggaran 2018 (semester 2 jika berdasarkan Tahun Pelajaran 2017/2018) dalam rangka penerbitan Surat Keputusan (SK) Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Tunjangan Khusus Guru (TKG) harus dilakukan sebelum tanggal 28 Februari 2018.


Berikut isi surat edaran tentang Informasi Pengecekan dan Pembaruan Data Dapodik:
"Sehubungan dengan persiapan penerbitan Surat Keputusan (SK) Penerima Tunjangan Profesi Guru dan Tunjangan Khusus bagi guru di daerah khusus, khususnya bagi guru bukan Pegawai Negeri Sipil (TPG dan TKG bukan PNS) Semester 1 tahun 2018, dengan ini kami menghimbau kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota untuk menginfomasikan kepada guru-guru di bawah binaannya untuk mengecek dan memperbaharui (update) data dapodiknya sebelum 28 Februari 2018 agar tidak ada kesalahan saat verifikasi data."
Pengecekan dan pembaruan data para guru dikoordinasikan bersama operator sekolah masing-masing, meliputi: pembaruan data pribadi, rombongan belajar, dan penugasannya. Informasi-informasi ini menjadi faktor penentu dalam penerbitan SK TPG maupun TKG para guru selain informasi pendukung lainnya.

Mudahan dengan terbitnya surat edaran ini menjadi perhatian untuk semua guru untuk secepatnya mengecek dan memperbarui data Dapodiknya. Semoga bermanfaat!

Kamis, 01 Februari 2018

Gagal Login DHGTK? Alamat Ini Mungkin Bisa Menjadi Alternatif Anda!

alamat-login-dhgtk
inulwara.blogspot.com
Padatnya pengguna yang ingin login di aplikasi DHGTK membuat laju trafik dan lalu lintas berjejal hingga overload dan menyebabkan server down. Hal itu dapat dirasakan ketika akses terhenti dengan lamanya loading untuk bisa mencapai laman yang dituju.

Bukan hal yang baru jika masalah overload kerap terjadi di dunia online, baik dalam mengakses sebuah laman atau sebuah aplikasi berbasis web. Dukungan server yang mumpuni salah satu penentu kelancaran akses meskipun pada dasarnya tidak serta merta menjadi faktor kelemahannya. Pengunjung yang tinggi dan sifatnya relatif tetap juga menjadi pemicunya. Bayangkan semua sekolah di Indonesia harus masuk lewat satu pintu yang sama, tentu akan berjejal dan berdesakan, bukan?

Sebenarnya, Tim Dapodik telah menginformasikan bahwa laman resmi DHGTK dapat diakses melalui alamat ini atau link alternatif ini. Namun, terindikasi masih tidak cukup kuat untuk memberi nafas lega bagi servernya. Hal itu tidak lain adalah karena laju pengguna yang mengakses laman tersebut sangat padat.  Dua pintu yang tersedia dirasa masih tidak cukup ruang untuk memberi jalan lapang bagi penggunanya mengakses laman DHGTK.

Bagi Anda yang kesulitan login pada laman DHGTK, silakan masuk lewat alamat ini. Link tersebut bukan merupakan fake url atau phising, melainkan laman alternatif resmi yang disajikan oleh Tim Dapodik. Hanya saja, alamat ini terbilang masih baru sehingga beberapa pengguna masih banyak yang belum mengetahuinya.

Saat ini, pengisian daftar hadir guru di aplikasi DHGTK terbilang tidak terlalu ketat karena dapat dilakukan secara "rapel", bisa dilakukan setiap hari, mingguan, atau bulanan. Mungkin karena Tim Dapodik juga sadar bahwa tidak semua sekolah dapat memiliki fasilitas internet yang memadai dan mendukung.

DHGTK memiliki peranan penting terhadap penyaluran tunjangan profesi bagi guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik. Bukti kehadiran yang telah diisi dalam aplikasi tersebut sangat mempengaruhi kelayakan tunjangan profesi apakah bisa dibayarkan atau tidak. Oleh karena itu, pastikan bukti kehadiran tersebut telah diisi dengan baik dan sesuai fakta.

Mungkin Anda perlu membaca: Pentingnya DHGTK terhadap Pembayaran Tunjangan Profesi Guru

Apapun itu, langkah dan ide cemerlang untuk kemajuan dunia pendidikan khususnya layanan kemudahan dalam mengakses dan otentikasi data patut kita dukung dan dorong sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas pendidikan sekolah kita.

Update Link Alternatif

Jika alamat di atas masih tidak bisa diakses, silakan login lewat alamat alternatif berikut ini atau di sini untuk mengakses aplikasi DHGTK.

Semoga informasi ini bermanfaat. Jangan lupa diskusikan di kolom komentar jika ada hal yang perlu untuk disampaikan.