inulwara.blogspot.com |
Pelaksanaan sertifikasi guru tahun 2016 dimulai dengan publikasi data calon peserta sertifikasi guru dari data Dapodik, pembentukan panitia sertifikasi guru di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, dilanjutkan dengan pendataan peserta dan penetapan peserta. Oleh sebab itu perlu disusun Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2016 agar seluruh pihak yang terkait pelaksanaan sertifikasi guru mempunyai pemahaman yang sama tentang kriteria dan proses penetapan peserta sertifikasi guru.
Adapun persyaratan sertifikasi guru dalam jabatan tahun 2016 adalah sebagai berikut:
- Guru di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang belum memiliki sertifikat pendidik.
- Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
- Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi yang memiliki program studi yang terakreditasi atau minimal memiliki ijin penyelenggaraan.
- Memiliki status sebagai guru tetap (GT) dibuktikan dengan Surat Keputusan sebagai Guru PNS/Guru Tetap. Bagi GT bukan PNS pada sekolah swasta, SK Pengangkatan dari yayasan minimum 2 tahun terakhir berturut-turut pada yayasan yang sama dan Akte Notaris pendirian Yayasan dari Kementerian Hukum HAM. Sedangkan GT bukan PNS pada sekolah negeri harus memiliki SK pengangkatan sebagai gurur honor tetap dengan gaji dari APBD dari pejabat yang berwenang (Bupati/Walikota/ Gubernur) minimum 2 tahun terakhir berturut-turut.
- Masih aktif mengajar dibuktikan dengan memiliki SK pembagian tugas mengajar dari kepala sekolah 2 tahun terakhir (bagi guru yang linier kualifikasi akademik dengan bidang studi sertifikasi melampirkan SK terakhir).
- Guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik dengan kondisi sebagai berikut.
- Guru PNS yang sudah dimutasi sebagai tindak lanjut dari Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, dan Menteri Agama.
- Guru PNS/guru tetap non PNS yang memerlukan penyesuaian sebagai akibat perubahan kurikulum.
- Pada tanggal 1 Januari 2017 belum memasuki usia 60 tahun.
- Telah mengikuti Uji Kompetensi Guru (UKG) Tahun 2015.
- Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter pemerintah.
- Guru yang diangkat dalam jabatan pengawas dengan ketentuan diangkat menjadi pengawas satuan pendidikan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.
Untuk lebih jelasnya, Anda dapat mengunduh Buku 1 Pedoman Penetapan Peserta (Edisi Revisi Ke-2) Tahun 2016 di sini dan jika Anda ingin melihat status Dokumen A1 apakah sudah disetujui atau belum, silakan klik link berikut ini dan jangan lupa masukan NUPTK Anda masing-masing.
Mudahan informasi ini dapat membantu Anda yang membutuhkan. Jika ada pertanyaan, saran, atau hal-hal lain dapat menyampaikan lewat kolom komentar di bawah ini.
EmoticonEmoticon