Tampilkan postingan dengan label NUPTK. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label NUPTK. Tampilkan semua postingan

Rabu, 07 Maret 2018

Mekanisme Pengelolaan NUPTK, Penerbitan, Penonaktifan, dan Reaktivasi

mekanisme-pengelolaan-nuptk
mekanisme pengelolaan NUPTK
Mekanisme pengelolaan NUPTK diatur berdasarkan Salinan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan.

Dalam Peraturan ini disebutkan bahwa yang dimaksud dengan:
  1. Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang selanjutnya disebut NUPTK adalah kode referensi yang berbentuk nomor unik bagi pendidik dan tenaga kependidikan sebagai identitas dalam menjalankan tugas pada Satuan Pendidikan di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
  2. Penerbitan NUPTK adalah proses pemberian NUPTK kepada Pendidik dan Tenaga Kependidikan;
  3. Penonaktifan NUPTK adalah proses pemberhentian pemakaian NUPTK oleh Pendidik dan Tenaga Kependidikan; dan
  4. Reaktivasi NUPTK adalah proses mengaktifkan atau menghidupkan kembali NUPTK yang sebelumnya sudah berstatus nonaktif oleh Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
Sedangkan tujuan pengelolaan NUPTK sendiri adalah untuk:
  1. meningkatkan tata kelola data Pendidik dan Tenaga Kependidikan;
  2. memberikan identitas resmi kepada Pendidik dan Tenaga Kependidikan; dan
  3. memetakan kondisi riil data Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Satuan Pendidikan.

Mekanisme Penerbitan NUPTK

Mekanisme penerbitan NUPTK meliputi penetapan calon penerima dan penetapan penerima NUPTK. Terdapat beberapa persyaratan wajib yang harus dipenuhi oleh calon penerima NUPTK sebelum usulan berkas masuk. Lebih jelasnya dapat Anda simak pada bagan di bawah ini.

1. Proses penetapan calon penerima NUPTK

Berikut ini adalah bagan proses penetapan calon penerima NUPTK, silakan disimak:

mekanisme-pengelolaan-nuptk
penetapan calon penerima NUPTK
Keterangan:
  1. Satuan Pendidikan melakukan input data pokok pendidikan melalui aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Selanjutnya Satuan Pendidikan melakukan sinkronisasi aplikasi Dapodik.
  2. PDSPK melakukan verifikasi dan validasi data Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) melalui sistem aplikasi VervalPTK. Data PTK hasil sinkronisasi aplikasi Dapodik kemudian dibandingkan dengan data PTK yang ada di database arsip dengan ketentuan sebagai berikut:
    • jika NUPTK valid, maka dilakukan pencocokan data PTK sehingga status NUPTK menjadi valid;
    • jika NUPTK tidak valid dan NUPTK kosong, maka data PTK tersebut dijadikan calon penerima NUPTK;
    • jika NUPTK tidak valid dan NUPTK tidak kosong, maka dilakukan pencarian lebih lanjut dengan ketentuan sebagai berikut:
      1. jika data PTK ditemukan sesuai, maka dilakukan pencocokan data PTK sehingga status NUPTK menjadi valid;
      2. jika data PTK tidak ditemukan, maka data PTK tersebut dijadikan calon penerima NUPTK.
Satuan Pendidikan memeriksa data PTK yang sudah masuk daftar calon penerima NUPTK melalui sistem aplikasi VervalPTK. Kemudian, Satuan Pendidikan memberitahukan kepada PTK untuk menyiapkan dokumen persyaratan calon penerima NUPTK.

2. Proses penetapan penerima NUPTK

Berikut ini adalah proses penetapan penerima NUPTK. Silakan cermati gambar di bawah ini:

mekanisme-pengelolaan-nuptk
penerbitn NUPTK
Keterangan:
  1. Pendidik atau Tenaga Kependidikan (PTK) menyiapkan dokumen persyaratan calon penerima NUPTK. Setiap dokumen (dokumen asli dan berwarna, bukan fotocopy) tersebut di-scan dan disimpan dalam bentuk salinan digital, kemudian diserahkan kepada Satuan Pendidikan untuk diunggah melalui sistem aplikasi VervalPTK.
  2. Satuan Pendidikan memeriksa kembali kelengkapan dokumen persyaratan dan memastikan sesuai dengan data di sistem aplikasi VervalPTK. Selanjutnya Satuan Pendidikan mengunggah semua dokumen persyaratan dan mengirim pengajuan melalui sistem aplikasi VervalPTK.
  3. Atdikbud atau Dinas Pendidikan sesuai kewenangannya melakukan verifikasi dan validasi data calon penerima NUPTK melalui sistem aplikasi VervalPTK. Atdikbud atau Dinas Pendidikan memeriksa validitas data dan dokumen persyaratan. Jika valid dan memenuhi persyaratan maka selanjutnya data tersebut diterima atau disetujui. Jika tidak valid dan ditolak maka diberikan alasannya. Pengajuan yang ditolak akan kembali menjadi calon penerima NUPTK.
  4. BPKLN, LPMP atau BP PAUD-DIKMAS sesuai kewenangannya melakukan verifikasi dan validasi data calon penerima NUPTK melalui sistem aplikasi VervalPTK. BPKLN, LPMP atau BP PAUDDIKMAS memeriksa validitas data dan dokumen persyaratan. Jika valid dan memenuhi persyaratan maka selanjutnya data tersebut disetujui atau diterima. Jika tidak valid akan ditolak dan diberikan alasannya. Pengajuan yang ditolak akan kembali menjadi calon penerima NUPTK.
  5. PDSPK menerbitkan NUPTK melalui sistem aplikasi VervalPTK berdasarkan hasil verifikasi dan validasi yang dilakukan oleh BPKLN atau LPMP/BP PAUD-DIKMAS.
Satuan Pendidikan memeriksa status penetapan penerima NUPTK melalui sistem aplikasi VervalPTK, kemudian menginformasikannya kepada PTK terkait. NUPTK yang sudah diterbitkan dapat dilihat melalui laman gtk.data.kemdikbud.go.id/Data/Status.

Mekanisme Penonaktifan NUPTK

Terdapat beberapa alasan mengapa NUPTK dilakukan penonaktifan, berikut prosesnya:

mekanisme-pengelolaan-nuptk
penonaktifan NUPTK
Keterangan:
  1. Pendidik atau Tenaga Kependidikan (PTK) menyiapkan dokumen persyaratan penonaktifan NUPTK. Setiap dokumen tersebut (dokumen asli dan berwarna, bukan fotocopy) di-scan dan disimpan dalam bentuk salinan digital atau PDF, kemudian diserahkan kepada Satuan Pendidikan untuk diunggah melalui sistem aplikasi VervalPTK.
  2. Satuan Pendidikan memeriksa kembali kelengkapan dokumen persyaratan dan memastikan sesuai dengan data di sistem aplikasi VervalPTK. Selanjutnya Satuan Pendidikan mengunggah dokumen persyaratan dan mengirim pengajuan melalui sistem aplikasi VervalPTK.
  3. Atdikbud atau Dinas Pendidikan sesuai kewenangannya melakukan verifikasi dan validasi data pengajuan penonaktifan NUPTK melalui sistem aplikasi VervalPTK. Atdikbud atau Dinas Pendidikan memeriksa validitas data dan dokumen persyaratan. Jika valid dan memenuhi persyaratan maka selanjutnya data tersebut diterima atau disetujui. Jika tidak valid dan ditolak maka diberikan alasannya.
  4. BPKLN, LPMP, BP PAUD-DIKMAS melakukan verifikasi dan validasi data pengajuan penonaktifan NUPTK melalui sistem aplikasi VervalPTK. BPKLN, LPMP atau BP PAUD-DIKMAS memeriksa validitas data dan dokumen persyaratan. Jika valid dan memenuhi persyaratan maka selanjutnya data tersebut diterima atau disetujui. Jika tidak valid dan ditolak maka diberikan alasannya.
  5. PDSPK melakukan verifikasi dan validasi terhadap data pengajuan penonaktifan NUPTK melalui sistem aplikasi VervalPTK. Jika data sudah sesuai, maka dilakukan penonaktifan terhadap NUPTK yang bersangkutan.
Satuan Pendidikan memeriksa status pengajuan penonaktifan NUPTK melalui sistem aplikasi VervalPTK, kemudian menginformasikannya kepada PTK terkait. NUPTK yang sudah dinonaktifkan dapat dilihat melalui laman gtk.data.kemdikbud.go.id/Data/Status.

Mekanisme Reaktivasi NUPTK

Cermati bagan yang tergambar berikut ini tentang proses reaktivasi NUPTK.

mekanisme-pengelolaan-nuptk
reaktivasi NUPTK
Keterangan:
  1. Pendidik atau Tenaga Kependidikan (PTK) menyiapkan dokumen persyaratan reaktivasi NUPTK. Setiap dokumen (dokumen asli dan berwarna, bukan fotocopy) tersebut di-scan dan disimpan dalam bentuk salinan digital PDF, kemudian diserahkan kepada Satuan Pendidikan untuk diunggah melalui sistem aplikasi VervalPTK.
  2. Satuan Pendidikan memeriksa kembali kelengkapan dokumen persyaratan dan memastikan sesuai dengan data di sistem aplikasi VervalPTK. Selanjutnya Satuan Pendidikan mengunggah dokumen persyaratan dan mengirim pengajuan melalui sistem aplikasi VervalPTK.
  3. Atdikbud atau Dinas Pendidikan sesuai kewenanganya melakukan verifikasi dan validasi data pengajuan reaktivasi NUPTK melalui sistem aplikasi VervalPTK. Atdikbud atau Dinas Pendidikan memeriksa validitas data dan dokumen persyaratan. Jika valid dan memenuhi persyaratan maka selanjutnya data tersebut diterima atau disetujui. Jika tidak valid dan ditolak maka diberikan alasannya.
  4. BPKLN, LPMP, atau BP PAUD-DIKMAS melakukan verifikasi dan validasi data pengajuan reaktivasi NUPTK melalui sistem aplikasi VervalPTK. BPKLN, LPMP, atau BP PAUD-DIKMAS memeriksa validitas data dan dokumen persyaratan. Jika valid dan memenuhi persyaratan maka selanjutnya data tersebut diterima atau disetujui. Jika tidak valid dan ditolak maka diberikan alasannya.
  5. PDSPK melakukan verifikasi dan validasi terhadap data pengajuan reaktivasi NUPTK melalui sistem aplikasi VervalPTK. Jika data sudah sesuai, maka dilakukan reaktivasi atau pengaktifan kembali terhadap NUPTK yang bersangkutan.
Satuan Pendidikan memeriksa status pengajuan reaktivasi NUPTK melalui sistem aplikasi VervalPTK, kemudian menginformasikannya kepada PTK terkait. NUPTK yang sudah dilakukan reaktivasi dapat dilihat melalui laman gtk.data.kemdikbud.go.id/Data/Status.

Demikian mekanisme pengelolaan NUPTK yang meliputi penerbitan, penonaktifan, dan reaktivasi menurut Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan.

Rabu, 31 Januari 2018

Belum Memiliki NUPTK? Pastikan Syarat Wajib Ini Anda Penuhi!

inulwara.blogspot.com
Untuk memiliki NUPTK bagi guru dan tenaga kependidikan baik sekolah formal maupun non-formal, maka pastikan data GTK yang di-input oleh operator sekolah harus lengkap, benar dan valid agar proses penerbitan NUPTK bagi GTK yang memenuhi persyaratan dan ketentuan yang dikeluarkan oleh Dirjen GTK dapat dilakukan dengan baik dan cepat.

Perlu Anda ketahui bahwa segala program dan kegiatan di lingkungan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan sejak tahun 2016 menggunakan Dapodik Guru dan Tenaga Kependidikan yang terintegrasi dengan Dapodik yang dikelola oleh Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK), Ditjen Dikdasmen, dan Ditjen PAUD dan DIKMAS.

Selain itu, berdasarkan hasil rapat yang telah disepakati di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan diputuskan bahwa penerbitan NUPTK menjadi tugas dan tanggung jawab dari Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK) dengan tetap berkoordinasi kepada Tim Dapodik Unit Utama dan telah berlaku sejak tahun 2016 silam.

Bagi Anda yang belum memiliki NUPTK dan ingin mengusulkan penerbitan NUPTK, pastikan syarat wajib berikut ini terpenuhi. Silakan cermati persyaratan penerbitan NUPTK dengan seksama yang termuat dalam surat dengan nomor 14652/B.B2/PR/2015 tanggal 28 Desember 2015 tentang Penerbitan NUPTK bagi Guru dan Tenaga Kependidikan pada Satuan Pendidikan Formal dan Non Formal di Tahun 2016 yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan di bawah ini:
inulwara.blogspot.com
Untuk Anda yang sebelumnya pernah mengusulkan penerbitan NUPTK, namun hingga saat ini masih belum terbit, Anda dapat mempelajari artikel saya sebelumnya di sini.

Demikian informasi tentang persyaratan wajib yang harus dipenuhi bagi Anda yang belum memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan dan bermaksud untuk mengusulkan penerbitan NUPTK tersebut. Semoga bermanfaat!

Senin, 29 Januari 2018

NUPTK Anda Benar atau Tidak? Begini Cara Mengeceknya!

status nuptk dan cara mengeceknya
inulwara.blogspot.com
Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan atau biasa disingkat NUPTK adalah hal wajib yang harus dimiliki oleh seorang Guru maupun Tenaga Kependidikan. NUPTK merupakan Nomor Induk bagi seorang Guru atau Tenaga Kependidikan (GTK). NUPTK diberikan kepada seluruh GTK baik PNS maupun Non-PNS yang memenuhi persyaratan dan ketentuan sesuai dengan surat Direktur Jenderal GTK sebagai Nomor Identitas yang resmi untuk keperluan identifikasi dalam berbagai pelaksanaan program dan kegiatan yang berkaitan dengan pendidikan dalam rangka peningkatan mutu guru dan tenaga kependidikan.

NUPTK terdiri dari 16 digit angka yang bersifat unik dan tetap. NUPTK yang dimiliki seorang GTK tidak akan berubah meskipun yang bersangkutan telah berpindah tempat mengajar, perubahan riwayat status kepegawaian dan atau terjadi perubahan data lainnya.

GTK dapat memiliki NUPTK dengan cara memastikan data yang bersangkutan telah di-input dengan lengkap, benar dan valid dalam aplikasi Dapodikdasmen atau dapodikpauddikmas sesuai dengan kondisi yang sebenarnya. Setelah melalui proses verifikasi dan validasi (verval) GTK oleh Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan-Kemendikbud, bagi GTK yang memang belum memiliki NUPTK akan diusulkan ke sekolah induk GTK secara sistem untuk dilengkapi dokumen-dokumen yang sesuai persyaratan mendapatkan NUPTK untuk dikirim ke Dinas Pendidikan Kab/Kota setempat melalui sistem Aplikasi Verval GTK untuk di verifikasi, setelah lolos verifikasi oleh Disdik selanjutnya secara sistem akan diverifikasi oleh Ditjen GTK dan bila selanjutnya dinyatakan lulus verifikasi maka PDSPK akan menerbitkan NUPTK bagi GTK tersebut.

Mungkin Anda perlu membaca: Cara Cek Terbit Tidaknya Usulan NUPTK

Meskipun NUPTK yang terdiri dari angka-angka tersebut bersifat tetap, tidak dipungkiri jika permasalahan itu tetap ada. Entah itu karena keteledoran pemiliknya atau memang berasal dari sistem. Contoh masalah umum yang sering terjadi adalah penginputan NUPTK di aplikasi Dapodik. Banyak guru yang terkendala pembayaran karena kesalahan pengetikan NUPTK, sedangkan kita tahu bahwa salah satu syarat sah menerima Tunjangan Profesi bagi guru yang telah bersertifikasi adalah memiliki NUPTK dan menginputnya pada aplikasi Dapodik dengan benar.

Nah, untuk memastikan apakah NUPTK Anda benar atau tidak dengan kondisi data diri Anda sekarang, silakan mengeceknya pada link ini. Cara mengeceknya cukup mudah, Anda hanya perlu memasukkan NUPTK lalu klik "cari" atau tekan "enter" pada papan keyboard laptop Anda.

Pengecekan NUPTK ini tidak hanya untuk GTK yang terdaftar di bawah naungan Kemdikbud, namun bisa juga dilakukan bagi mereka yang terdaftar sebagai GTK di Kemenag. Arsip NUPTK yang ditampilkan ini merupakan hasil rekonsiliasi data NUPTK terbitan sistem NUPTK generasi-generasi sebelumnya dengan sistem NUPTK generasi PADAMU NEGERI dan DAPODIK.

Bagaimana, sudah benar data diri Anda? Pastikan pengetikan NUPTK Anda tidak terdapat kesalahan untuk menghindari terjadinya kesalahan data yang akan ditampilkan. Jika data yang ditampilkan sudah sesuai dengan kondisi Anda sekarang, selanjutnya, silakan simpan baik-baik NUPTK-nya agar saat diperlukan dapat dengan mudah ditemukan. Namun, jika data Anda tidak ditampilkan dengan benar, mungkin terjadi kesalahan saat penginputan data diri pada aplikasi Padamu Negeri atau Dapodik.Untuk itu, Anda harus meng-update informasi/data diri Anda pada aplikasi tersebut. Semoga bermanfaat!

Minggu, 15 Oktober 2017

Apa itu NUPTK, Untuk Apa, dan Siapa yang Berhak Mendapatkannya?

inulwara.blogspot.com
Apa itu NUPTK, untuk apa, dan siapa yang berhak mendapatkannya? Pertanyaan ini mungkin akan selalu terngiang di telinga Anda khususnya bagi Anda yang notabene tidak menggeluti atau bekerja dalam dunia pendidikan.

Untuk menjawab pertanyaan di atas, berikut ini saya kutip tentang pengertian NUPTK yang bersumber dari halaman resmi NUPTK Kemdikbud. Berikut penjelasannya:
Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) merupakan Nomor Induk bagi seorang Guru atau Tenaga Kependidikan (GTK). NUPTK diberikan kepada seluruh GTK baik PNS maupun Non-PNS yang memenuhi persyaratan dan ketentuan sesuai dengan surat Direktur Jenderal GTK sebagai Nomor Identitas yang resmi untuk keperluan identifikasi dalam berbagai pelaksanaan program dan kegiatan yang berkaitan dengan pendidikan dalam rangka peningkatan mutu guru dan tenaga kependidikan.
NUPTK terdiri dari 16 angka yang bersifat unik dan tetap. NUPTK yang dimiliki seorang GTK tidak akan berubah meskipun yang bersangkutan telah berpindah tempat mengajar, perubahan riwayat status kepegawaian dan atau terjadi perubahan data lainnya.
GTK dapat memiliki NUPTK dengan cara memastikan data yang bersangkutan telah di-input dengan lengkap, benar dan valid dalam aplikasi Dapodikdasmen atau dapodikpauddikmas sesuai dengan kondisi yang sebenarnya. Setelah melalui proses verifikasi dan validasi (verval) GTK oleh Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan-Kemendikbud, bagi GTK yang memang belum memiliki NUPTK akan diusulkan ke sekolah induk GTK secara sistem untuk dilengkapi dokumen-dokumen yang sesuai persyaratan untuk dikirim ke Dinas Pendidikan Kab/Kota setempat melalui sistem Aplikasi Verval GTK untuk di verifikasi, setelah lolos verifikasi oleh Disdik selanjutnya secara sistem akan diverifikasi oleh Ditjen GTK dan bila selanjutnya dinyatakan lulus verifikasi maka PDSPK akan menerbitkan NUPTK bagi GTK tersebut.
Bagaimana, sudah ada titik terang tentang NUPTK? Jadi, NUPTK itu adalah singkatan dari Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan. NUPTK merupakan nomor identitas bagi GTK untuk memudahkan pengambilan bagi setiap program yang berhubungan dengan peningkatan mutu pendidikan. Semoga bermanfaat!

Kamis, 12 Oktober 2017

Cara Cek Terbit Tidaknya Usulan NUPTK bagi GTK

inulwara.blogspot.com
Cara cek terbit tidaknya NUPTK bagi Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) yang pernah diusulkan lewat Dirjen GTK, dalam hal ini adalah PDSPK, sebenarnya cukup mudah. Anda hanya cukup mengakses alamat verpalptk. Di sana akan terlihat status NUPTK Anda yang pernah diusulkan sebelumnya, apakah telah terbit atau tidak.

Saat ini, proses validasi oleh Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK) selaku pihak yang berwenang menerbitkan NUPTK baru masih dilakukan. Proses penerbitan memang memakan waktu yang cukup lama karena banyaknya data maupun pemohon yang ingin mendapatkan NUPTK. Tidak sembarangan orang bisa mendapatkan NUPTK ini, ada syarat dan prosedur yang harus dan wajib dipenuhi.

Untuk memperoleh NUPTK bagi guru dan tenaga kependidikan baik sekolah formal maupun non-formal, maka pastikan data GTK yang di-input oleh operator sekolah harus lengkap, benar dan valid agar proses penerbitan NUPTK bagi GTK yang memenuhi persyaratan dan ketentuan yang dikeluarkan oleh Dirjen GTK dapat dilakukan dengan baik dan cepat.

Berdasarkan informasi yang disampaikan oleh salah satu anggota tim validasi NUPTK, saat ini proses validasi keabsahan data sudah dilakukan dan bagi GTK sudah bisa melihat status terbaru usulan NUPTK-nya di vervalptk. Mereka yang sudah divalidasi akan berstatus "CALON PENERIMA NUPTK" dan untuk selanjutnya, pastikan di aplikasi Dapodik tentang form isian NUPTK untuk dikosongkan atau tidak diisi sama sekali baik dengan angka atau karakter lainnya.

Mengapa dikosongkan? Hal ini dimaksudkan agar proses update data pada aplikasi Dapodik (setelah melakukan proses sinkronisasi) tidak mengalami kendala. Karena prinsipnya, NUPTK usulan yang telah disetujui akan terisi otomatis setelah Dapodik dilakukan sinkronisasi. Jadi, pastikan Anda mematuhi ketentuan di atas agar tidak terjadi masalah penerbitan NUPTK Anda.

Silakan cek status usulan NUPTK Anda pada alamat yang sudah saya sertakan di atas. Jangan lupa login menggunakan akun Dapodik sekolah Anda. Silakan berkoordinasi dengan Operator Sekolah Anda. Mudahan informasi ini bermanfaat.