Selasa, 03 Oktober 2017

Wajib! Entri Data UKG Syarat Mendapatkan Tunjangan Profesi Guru

inulwara.blogspot.com
Memasuki akhir waktu pengambilan (cut off) data pokok pendidikan (dapodik) sebagai langkah penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) bagi guru-guru yang sudah berstatus sertifikasi pada aplikasi Dapodikdasmen "memaksa" mereka untuk memastikan bahwa data diri mereka benar-benar terentri dengan baik, termasuk data Uji Kompetensi Guru (UKG) juga harus dientri dengan valid dan benar.

Hal ini dilakukan sebagai langkah sinkronnya antara data pada aplikasi Dapodikdasmen dengan SIMGPO-PKB. Selain itu, keharusan untuk mengisi data UKG ini juga menjadi konsekuensi apakah guru yang bersangkutan layak atau tidaknya mendapat pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk semester ke-2 tahun anggaran 2017 ini maupun pada tahun-tahun berikutnya.

Berikut adalah petikan yang penulis ambil dari laman resmi dapodikdasmen:
Nomor peserta Ujian Kompetensi Guru (UKG) yang terletak pada menu Nilai Test dalam Aplikasi Front End Data Pokok Pendidikan Dasar dan Menengah (Dapodikdasmen) harus diisi oleh guru-guru yang telah mengikuti UKG.
Nomor UKG tersebut akan digunakan sebagai acuan melihat data Info GTK pada SIMPKB (Sistem Informasi Manajemen Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan). Apabila dikosongkan maka guru belum dapat melakukan pengecekan data pada Layanan Info GTK yang terletak dalam laman SIMPKB, yang berkonsekuensi pada informasi layak-tidaknya memperoleh tunjangan profesi.
Sementara itu, jika nilai UKG belum diketahui, sementara dapat diisi dengan angka 0 (nol).
Demikian informasi ini dibuat, dan diharapkan seluruh rekan guru dapat memberikan data yang valid kepada Operator Dapodikdasmen di masing-masing Satuan Administrasi Pangkal (Satminkal)/Sekolah Induk.*
TIM DAPODIKDASMEN
Berdasarkan informasi di atas, mungkin sebagian guru mengalami kesusahan dalam mendapatkan nomor UKG-nya atau nilai UKG-nya, apakah karena lupa mencatat, menaruhnya, atau mungkin memang tidak tahu sama sekali. Anda tidak perlu risau, silakan hubungi Dinas Pendidikan (disdik) terkait untuk mendapatkan data tersebut.

Khusus untuk Kabupaten Hulu Sungai Tengah yang mengalami sedikit masalah dengan nomor UKG dan Nilai UKG-nya, silakan kontak saya baik lewat kolom komentar atau email saya. Mengapa tidak saya sertakan secara langsung datanya? Mengingat data ini bukan konsumsi umum, jadi, saya harus selektif dalam memberikan datanya.

Mudah-mudahan informasi ini bermanfaat. Silakan tinggalkan tanggapan pada kolom komentar yang tersedia. Jangan lupa bagikan ke teman-teman Anda yang lain. Salam satu data!


EmoticonEmoticon