Tampilkan postingan dengan label Trending. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Trending. Tampilkan semua postingan

Selasa, 13 Maret 2018

Ini Syarat dan Tahapan Seleksi Rekrutmen Calon Guru di Malaysia Tahun 2018

rekrutmen-calon-guru-di-malaysia-2018
inulwara.blogspot.com
Dalam rangka memenuhi kebutuhan guru untuk memberikan layanan pendidikan bagi anak-anak Indonesia di Malaysia, Dirjen GTK Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar bekerjasama dengan Universitas Negeri Malang kembali mengadakan rekrutmen calon guru untuk ditugaskan di Malaysia.

Guru yang dinyatakan memenuhi syarat dan lulus tahapan seleksi nantinya akan ditugaskan di tempat orang tuanya bekerja di wilayah-wilayah Malaysia yang belum memiliki akses pendidikan dalam kurun waktu selama 2 (dua) tahun.

Terdapat beberapa syarat dan tahapan seleksi selama proses rekrutmen calon guru di Malaysia ini. Setiap peserta yang ingin mendaftarkan diri harus memenuhi persyaratan umum yang telah ditetapkan. Begitu pula saat kelengkapan administrasi sudah dinyatakan terpenuhi, maka setiap peserta wajib mengikuti seleksi tahap selanjutnya.

Proses pendaftaran dilakukan dengan 2 (dua) pola, yakni secara daring (online) atau langsung mengunjungi Lembaga Pengembangan Pendidikan Pembelajaran (LP3) Universitas Negeri Malang (UM) Jl. Semarang No. 5 Malang, Jawa Timur.

Jenis Guru

Proses rekrutmen calon guru yang akan bertugas di Malaysia ini akan menyaring sebanyak 90 orang guru terpilih dengan rincian sebagai berikut:
  1. PGSD sebanyak 32 orang;
  2. Bimbingan dan Konseling (BK) sebanyak 2 orang;
  3. Prakarya (Tata Boga, Tata Busana, Kriya, Keterampilan Kerajian) sebanyak 3 orang;
  4. Pendidikan Agama Islam (PAI) sebanyak 6 orang;
  5. Bahasa Indonesia sebanyak 6 orang;
  6. Bahasa Inggris sebanyak 5 orang;
  7. PPKn sebanyak 3 orang;
  8. Matematika sebanyak 10 orang;
  9. IPA, Fisika, Kimia, Biologi sebanyak 6 orang;
  10. Penjaskes & OR sebanyak 5 orang;
  11. Seni (Seni Rupa, Seni Tari, Seni Musik, Sendratasik, Desain Grafis) sebanyak 7 orang; dan
  12. IPS, Geografi, Sejarah, Ekonomi, Antropologi, Sosiologi 5 orang.

Persyaratan Umum

Adapun persyaratan umum yang harus dipenuhi oleh pelamar dalam rekrutmen calon guru yang akan ditugaskan di Malaysia ini, antara lain:
  1. Usia maksimal 35 tahun saat mendaftar dibuktikan dengan KTP;
  2. Kualifikasi akademik minimal S1/D4 dibuktikan dengan Ijazah;
  3. Memiliki Sertifikat Pendidik dibuktikan dengan sertifikat pendidik;
  4. Guru bukan PNS;
  5. Sarjana pendidikan dari program studi minimal terakreditasi B yang relevan dengan formasi yang dibutuhkan;
  6. IPK minimal 2.75 dibuktikan dengan transkrip;
  7. Surat izin dari kepala sekolah/yayasan;
  8. Surat referensi dari kepala sekolah/yayasan/pimpinan sebelumnya;
  9. Mengisi formulir pendaftaran, surat izin orangtua/wali/suami/istri dan surat pernyataan tidak menuntut menjadi PNS/ASN. Formulir dapat diunduh di laman pendaftaran;
  10. Menguasai komputer, memiliki kemampuan membuat media pembelajaran dan berbagai metode mengajar dan TIK;
  11. Memiliki kecakapan hidup (menjahit, menyulam, memasak, elektronik, percetakan, menganyam, dll);
  12. Pengalaman mengajar minimal 2 tahun (termasuk pengalaman mengikuti program Indonesia Mengajar, Jatim Mengajar, SM-3T, Talent Scouting dan sejenisnya, serta PPG);
  13. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari rumah sakit pemerintah;
  14. Surat keterangan catatan kepolisian (SKCK);
  15. Surat bebas narkotika, psikotropika dan zat aditif (NAPZA);
  16. Pasphoto terbaru berlatar belakang putih ukuran 4x6 dan 3x4 masing-masing 2 lembar (bagi laki-laki memakai pakaian jas dan dasi, bagi wanita memakai pakaian bebas rapi, bagi yang tidak memakai kerudung, telinganya terlihat).

Tahapan Seleksi

Seleksi rekrutmen calon guru yang akan bertugas di Malaysia melalui beberapa tahapan baik administrasi maupun tes. Berikut adalah tahapannya:
  1. Seleksi dilakukan oleh Direktorat Jenderal GTK Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar bekerjasama dengan Universitas Negeri Malang (UM);
  2. Pendaftaran online dilaksanakan pada tanggal 12 � 22 Maret 2018;
  3. Pendaftaran online untuk seleksi di Universitas Negeri Malang dapat diakses di laman http://lp3.um.ac.id;
  4. Seleksi Administrasi dilaksanakan tanggal 23 - 26 Maret 2018;
  5. Pengumuman peserta yang lulus seleksi administrasi tahap 1, untuk seleksi di Universitas Negeri Malang dapat diakses di laman http://lp3.um.ac.id pada tanggal 2 April 2018;
  6. Peserta yang dinyatakan lulus tahap 1 berhak mengikuti seleksi tahap 2, yang dilaksanakan pada tanggal 12 April 2018. Seleksi tahap 2 meliputi: psikotest, wawancara, peer teaching, dan Leaderless Group Discussion (LGD). Seleksi tahap 2 diselenggarakan di Lembaga Pengembangan Pendidikan Pembelajaran (LP3) Universitas Negeri Malang, Gedung H7-H8, Jl. Semarang No. 5 Malang. Peserta yang akan mengikuti seleksi tahap 2 wajib mengisi formulir. Seluruh berkas persyaratan umum, baik asli dan fotokopi wajib dibawa saat tes (dimasukan map dengan warna biru). Pengumuman peserta yang lolos tes Tahap 2 dan dinyatakan sebagai calon pendidik CLC, dapat diakses melalui laman Kemendikbud dan http://lp3.um.ac.id;
  7. Panitia tidak menanggung biaya transportasi dan akomodasi peserta seleksi.

Bagaimana, Anda tertarik untuk mengikuti rekrutmen calon guru yang akan bertugas di Malaysia nantinya? Silakan daftarkan segera diri Anda!

Informasi detail tentang pengumuman rekrutmen calon guru Malaysia ini dapat Anda unduh pada link yang saya sertakan berikut ini. Semoga bermanfaat!

Kamis, 01 Maret 2018

Download Pengumuman Hasil Tes Wawancara PPS KPU Kabupaten HST 2018

pengumuman-hasil-tes-wawancara-pps-hst
inulwara.blogspot.com
Pengumuman hasil tes wawancara PPS KPU Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) baik Zona I,II, dan III secara resmi diumumkan pada hari ini (02/03/2018) oleh KPU Kabupaten Hulu Sungai Tengah. Hasil dari tes wawancara ini merupakan hasil akhir dari seluruh rangkaian tes yang harus dilalui oleh calon peserta untuk terpilih sebagai anggota PPS.

Berdasarkan surat pengumuman KPU Kabupaten Hulu Sungai Tengan Nomor 72/PP.05.1-PU/6307/KPU-KAB/III/2018 tanggal 02 Maret 2018 tentang Penetapan Anggota Panitia Pemungutan Suara Terpilih Pemilu 2019 itu, disebutkan nama-nama peserta yang berhasil TERPILIH sebagai anggota PPS untuk persiapan menghadapi Pemilu 2019 mendatang.

Dalam surat pengumuman tersebut juga disebutkan bahwa masih terdapat beberapa desa yang anggota PPS-nya kurang dari jumlah kuota minimal yang ditetapkan sehingga untuk desa tersebut masih dipending pengumumannya.

Berikut Desa/Kelurahan yang jumlah pesertanya kurang dari 3 (tiga) antara lain :
  1. Kecamatan Hantakan Desa Haruyan Dayak dan Kindingan.
  2. Kecamatan Batang Alai Timur Desa Aing Bantai
  3. Kecamatan Haruyan Desa Mangunang.
  4. Kecamatan Labuan Amas Utara Desa Binjai Pemangkih.
  5. Kecamatan Labuan Amas Selatan Desa Bangkal.
  6. Kecamatan Pandawan Desa Masiraan.

Untuk para anggota PPS terpilih akan segera dilantik bersamaan dengan pelantikan anggota PPK terpilih pada hari Selasa tanggal 06 Maret 2018 pukul 09.30 WITA yang bertempat di Gedung Olahraga (GOR) 24 Desember Barabai.

Adapun pakaian yang dikenakan untuk pelantikan tersebut menggunakan atasan (baju) putih, bawahan (celana/rok) hitam, dan memakai sepatu fantopel (sepatu kantor).

Untuk Anda yang ingin melihat pengumuman hasil tes wawancara PPS terpilih KPU Kabupaten Hulu Sungai Tengah dapat langsung download di sini. Pengumuman hasil tes wawancara tersebut sudah meliputi semua Zona I, II, dan III.

Update Informasi

Untuk anggota PPS yang berasal dari desa Batang Bahalang kecamatan Labuan Amas Selatan (LAS) diadakan revisi/ralat. Pada pengumuman disebutkan jumlah anggota PPS terpilih sebanyak 4 (empat) orang, yakni: a.n. HERLIANI, UMIHANI YANTI, PARIDATUL JANNAH, dan RUSLINI. Seharusnya anggota PPS terpilih adalah a.n. UMIHANI YANTI, PARIDATUL JANNAH, dan RUSLINI. Silakan lihat gambar di bawah untuk mengetahui nama anggota PPS terpilih untuk desa Batang Bahalang.
pengumuman-hasil-tes-wawancara-pps-kab-hst
inulwara.blogspot.com
Demikian informasi pengumuman hasil tes wawancara anggota PPS KPU terpilih Kabupaten Hulu Sungai Tengah untuk Pemilu tahun 2019. Semoga bermanfaat!

Asyik, Pemerintah Rencanakan Kenaikan Gaji Pokok PNS Tahun 2019 Mendatang!

kenaikan-gaji-pokok-pns-tahun-2019
inulwara.blogspot.com
Merujuk pada Siaran Pers Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang diterbitkan pada tanggal 28 Februari 2018 bahwa Pemerintah rencanakan kenaikan gaji pokok PNS untuk tahun 2019 mendatang. Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Direktorat Kompensasi ASN tengah menyusun konsep usulan kenaikan gaji pokok PNS tahun 2019 tersebut untuk nantinya dituangkan dalam Nota Keuangan dan RAPBN tahun 2019.

Lebih lanjut disampaikan bahwa penyusunan konsep usulan kenaikan gaji pokok PNS 2019 dilakukan dengan mempertimbangkan bahwa sudah lebih dari 2 (dua) tahun PNS tidak memperoleh kenaikan gaji pokok, mengingat Rancangan Peraturan Pemerintah (PP) Gaji, Tunjangan, dan Fasilitas PNS sebagai pengganti PP Gaji PNS sebelumnya, yakni PP No. 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS yang terakhir diubah dengan PP No. 30 tahun 2015, masih juga belum ditetapkan. Pengajuan usulan kenaikan gaji pokok tersebut juga meliputi analisa kebutuhan anggaran berikut simulasi dampak fiskalnya yang akan dibahas dalam forum antar Kementerian/Lembaga (K/L).

Jika usulan kenaikan gaji pokok tahun 2019 disetujui, maka selanjutnya akan dituangkan dalam Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) pada tahun 2019. Untuk usulan rencana kenaikan gaji pokok PNS 2019, Direktur Kompensasi ASN Aswin Eka Adhi pada Selasa, (27/02/2018) di Kantor Pusat BKN menjelaskan bahwa hal tersebut bergantung pada hasil perhitungan kapasitas fiskal atau kemampuan keuangan negara yang akan dibahas bersama dengan Kemenkeu dalam forum pembahasan antar K/L.

Untuk tahun 2018 sendiri dipastikan bahwa kenaikan gaji pokok PNS tidak dilakukan dan sebagai kompensasinya setiap PNS akan diberikan Tunjangan Hari Raya (THR) sebesar gaji pokok sesuai dengan PP No. 25 Tahun 2017. Selain itu, setiap PNS juga akan tetap mendapatkan Gaji ke-13 yang dibayarkan setiap pertengahan tahun berjalan.


Kebijakan THR PNS sudah berlangsung sejak tahun 2016 dan THR sendiri berbeda dengan Gaji ke-13, di mana THR hanya terdiri dari gaji pokok saja, sementara untuk gaji ke-13 terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja.

Menurut PP Nomor 7 Tahun 1977 sendiri diuraikan bahwa kenaikan gaji PNS dibagi ke dalam beberapa kategori, yakni:
  1. Kenaikan gaji berkala (KGB) setiap 2 tahun sekali;
  2. Kenaikan gaji istimewa (dengan hasil pelaksanaan kerja dengan kategori �Amat Baik�);
  3. Kenaikan gaji karena kenaikan pangkat; dan
  4. Kenaikan gaji karena Kebijakan Pemerintah (melalui Peraturan Pemerintah), yang mengikuti besaran inflasi yang tertuang dalam nota keuangan.
Semoga saja rencana kenaikan gaji pokok PNS tahun 2019 ini benar-benar terealisasi dan mendapatkan persetujuan oleh Pemerintah lewat forum pembahasan antar Kementerian terkait.

Rabu, 21 Februari 2018

Download Pengumuman Hasil Seleksi Tertulis PPS Zona I, II, III KPU Kab. HST 2018


pengumuman-hasil-seleksi-tertulis-pps
inulwara.blogspot.com

Pengumuman hasil seleksi tertulis Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang terbagi dalam Zona I, II, dan III tahun 2018 ini resmi disampaikan pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) melalui Surat Pengumuman nomor: 64/PP.05.1-Pu/6307/KPU-KAB/II/2018 tanggal 21 Februari 2018 yang ditandatangani oleh ketua KPU Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Ahmad Zulfadhli.

Dalam surat pengumuman tersebut disampaikan daftar nama peserta calon anggota PPS yang berhasil lulus yang sebelumnya telah mengikuti seleksi tertulis, dan untuk selanjutnya berhak mengikuti tes wawancara yang merupakan seleksi tahap akhir dari seluruh rangkaian kegiatan pembentukan calon anggota PPS untuk penyelenggaraan Pemilu pada tahun 2019 mendatang.

Sama halnya dengan pengumuman tes tertulis penerimaan calon anggota PPK, jumlah peserta yang dinyatakan lulus sebagai calon anggota PPS ini juga berjumlah sebanyak 6 (enam) orang yang akan dikerucut lagi nantinya menjadi 3 (tiga) orang setelah melalui tes wawancara. Namun, bagi desa/kelurahan yang jumlah pelamarnya kurang dan tidak memenuhi kuota sebanyak 3 (tiga) orang meskipun sebelum dilakukan tes wawancara, maka akan dilakukan seleksi susulan.

Berdasarkan surat pengumuman di atas, terdapat beberapa desa/kelurahan yang pelamarnya tidak memenuhi kuota, sehingga akan dilakukan seleksi tertulis lanjutan. Adapun Desa/Kelurahan yang jumlah pelamarnya kurang dari 3 (tiga) antara lain:
  1. Kecamatan Haruyan meliputi desa Mangunang; 
  2. Kecamatan Hantakan terdiri atas: desa Datar Ajab, Haruyan Dayak, Kindingan, dan Tilahan; 
  3. Kecamatan Batang Alai Utara, yakni desa Awang; 
  4. Kecamatan Batang Alai Timur, yaitu desa Aing Bantai. 
Pengumuman seleksi tertulis Calon Panitia Pemungutan Suara untuk daerah dimaksud akan diumumkan kemudian hari. Sedangkan untuk mereka yang sudah ada dalam daftar pengumuman dan dinyatakan lulus seleksi tertulis berhak mengikuti tes wawancara berdasarkan pembagian jadwal yang telah ditetapkan (Anda dapat download jadwal wawancara bersamaan dengan daftar nama yang lulus seleksi tertulis pada link unduhan yang akan saya sertakan di bawah).

Untuk pelaksanaan tes wawancara nantinya, terdapat beberapa informasi yang perlu diketahui oleh setiap peserta, yakni: (1) tes wawancara akan dibagi dalam 3 (tiga) zona; dan (2) tata tertib tes wawancara yang  sifatnya mengikat. Berikut adalah 3 (tiga) zona pembagian wilayah pelaksanaan tes wawancara, meliputi:
  1. Zona l, Untuk Kecamatan Barabai, Batu Benawa, Hantakan, dan Pandawan di Kantor KPU. 
  2. Zona ll, Untuk Kecamatan Batang Alai Selatan, Batang Alai Timur, Batang Alai Utara, dan Limpasu di Kantor Camat Batang Alai Selatan 
  3. Zona lll, Untuk Kecamtaan Labuan Amas Selatan, Labuan Amas Utara, dan Haruyan di Kantor Camat Labuan Amas Selatan. 
Sedangkan untuk tata tertib yang sifatnya mengikat dan harus dipenuhi oleh setiap peserta selama mengikuti tes wawancara, antara lain:
  1. Berhadir 15 menit sebelum jadwal tes wawancara dimulai sudah mengisi daftar hadir; 
  2. Berpakaian sopan dan pantas, memakai sepatu; dan
  3. Tidak menggunakan baju kaos oblong. 
Dan untuk mengetahui daftar nama peserta yang dinyatakan lulus seleksi tertulis, silakan Anda download pengumuman hasil seleksi tertulis PPS Zona I, II, dan III KPU Kabupaten HST beserta jadwal tes wawancaranya di sini.

Demikian informasi yang bisa saya sampaikan. Jangan lupa beritahu teman-teman Anda yang lain untuk percepatan penyampaian informasi ini. Semoga bermanfaat!

Senin, 19 Februari 2018

Tak Ada Kenaikan Gaji PNS 2018, Kompensasi THR Dipastikan Tetap sebagai Penggantinya!

kenaikan-gaji-pns-2018
inulwara.blogspot.com
Berdasarkan Press Release yang diterbitkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada tanggal 12 Februari 2018, Pemerintah dipastikan kembali meniadakan kenaikan gaji PNS pada tahun 2018 ini dan sebagai gantinya diberikan kompensasi THR (Tujangan Hari Raya) dengan besaran satu kali gaji pokok terakhir seperti halnya tahun 2017 kemarin.

Pemberian kompensasi THR yang dilakukan Pemerintah kepada PNS ini mengacu pada Undang-undang Nomor 15 Tahun 2017 tentang APBN 2018 dan Nota Keuangan APBN 2018.

Sebenarnya, kenaikan gaji PNS tidak hanya didasarkan pada kebijakan pemerintah melalui penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) semata, setiap PNS punya kesempatan yang sama lewat PP Nomor 7 Tahun 1977 seperti: kenaikan gaji lewat Kenaikan Gaji Berkala (KGB) setiap 2 (dua) tahun sekali, kenaikan gaji istimewa, dan atau kenaikan gaji berdasarkan kenaikan pangkatnya.

Berikut bunyi Press Release yang diterbitkan oleh BKN pada tanggal 12 Februari 2018 kemarin tentang Belum Adanya Kenaikan Gaji PNS 2018:
Melalui siaran pers ini disampaikan bahwa hingga saat ini belum ada rencana kenaikan gaji PNS pada tahun 2018. Dalam penyusunan skema gaji PNS 2018, BKN bergerak berdasarkan Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) tahun 2018. 
Untuk kenaikan gaji PNS terakhir dilakukan pada tahun 2015 yakni sebesar 6%. Sebagai kompensasinya, PNS diberikan Tunjangan Hari Raya (THR) sebesar gaji pokok yang diatur dalam Undang-undang Nomor 15 Tahun 2017 tentang APBN 2018 dan Nota Keuangan APBN 2018. 
Kenaikan gaji PNS secara signifikan pernah terjadi pada tahun 2001, mencapai 270% pada saat ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2001 pengganti Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1997 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS. Sementara untuk sistem penggajian PNS masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan gaji PNS, dan sistem penggajian tersebut berlaku sama bagi PNS Pemerintah Pusat dan Daerah. 
Sebagai informasi bahwa pada PP Nomor 7 Tahun 1977 diuraikan bahwa kenaikan gaji PNS dibagi ke dalam beberapa kategori, yakni
  1. Kenaikan gaji berkala (KGB) setiap 2 tahun sekali;
  2. Kenaikan gaji istimewa (dengan hasil pelaksanaan kerja dengan kategori �Amat Baik�);
  3. Kenaikan gaji karena kenaikan pangkat; dan
  4. Kenaikan gaji karena Kebijakan Pemerintah (melalui Peraturan Pemerintah), yang mengikuti besaran inflasi yang tertuang dalam nota keuangan.
Sementara untuk sistem penggajian Guru PNS, tidak ada bedanya dengan PNS lainnya, hanya PNS Guru memperoleh tunjangan profesi Guru yang diberikan kepada Guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atau profesionalitasnya, yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas PP Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.
Berdasarkan siaran pers tersebut seyogyanya PNS tetap bersyukur pasalnya meskipun tidak ada kenaikan gaji PNS 2018 yang diatur secara langsung lewat penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) namun, Pemerintah tetap memberikan kompensasi berupa Tunjangan Hari Raya (THR) sebesar satu kali gaji pokok terakhir masing-masing PNS untuk tahun ini. Semoga bermanfaat!

Jumat, 16 Februari 2018

Inilah Daftar Nama Peserta yang Lulus Seleksi Administrasi PPS KPU Kabupaten HST untuk Zona II

pengumuman-seleksi-administrasi-pps
inulwara.blogspot.com
Pengumuman daftar nama peserta yang lulus seleksi administrasi calon anggota PPS KPU Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) telah resmi disampaikan lewat surat pengumuman dengan nomor: 58/SDM.02.2/6307/KPU-Kab/II/2018 tertanggal 16 Februari 2018 yang ditandatangani oleh Ketua KPU Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Ahmad Zulfadhli.

Bagi peserta yang dinyatakan lulus seleksi administrasi berhak mengikuti tahapan seleksi selanjutnya, yakni tes tertulis yang akan dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 20 Februari 2018, pukul 10.00 WITA s.d selesai yang dipusatkan di Stadion Murakata, desa Mandingin, Barabai.

Selama mengikuti tes tertulis nantinya, peserta diwajibkan untuk menaati tata tertib tes berikut ini:
  1. Membawa alat tulis dan alas tulis sendiri;
  2. Membawa tanda terima registrasi/pendaftaran dan KTP;
  3. Berpakaian pantas, sopan, dan bersepatu serta tidak menggunakan kaos oblong;
  4. Peserta diminta untuk sudah berada di tempat tes minimal 15 menit sebelum tes tertulis dimulai.
Sekedar tips untuk Anda yang akan mengikuti tes tertulis nantinya, jangan lupa untuk mendalami materi UU Nomor 7 tahun 2017  tentang Pemilihan Umum karena soal-soal yang akan diujikan berdasarkan pada Undang-undang tersebut. Anda dapat mengunduh UU Nomor 7 tahun 2017 di sini.

Sebelumnya, tempat pendaftaran calon anggota PPS ini dibagi ke dalam beberapa zona, meliputi Zona I, Zona II, dan Zona III. Zona I terdiri dari Kecamatan Barabai, Pandawan, Batu Benawa, dan Hantakan.  Zona II antara lain: kecamatan Batang Alai Selatan, Batang Alai Timur, Batang Alai Utara, dan Limpasu. Sedangkan untuk Zona III meliputi kecamatan Haruyan, Labuan Amas Selatan, dan Labuan Amas Utara. Pembagian zona ini dimaksudkan agar proses pendaftaran lebih efektif dan efisien.

Saat ini, daftar nama peserta yang dinyatakan lulus seleksi administrasi yang masuk ke redaksi penulis baru berasal dari Zona II. Bagi Anda yang masuk wilayah pendaftaran pada Zona II (Kecamatan Batang Alai Selatan, Batang Alai Timur, Batang Alai Utara, dan Limpasu) dapat secara langsung mengunduh file pengumumannya di sini.

Untuk daftar nama peserta yang lulus yang berasal dari zona I, dan III akan disampaikan selanjutnya setelah daftar nama peserta masuk ke redaksi penulis dan akan langsung di-update informasinya pada postingan ini. Semoga bermnafaat!

Kamis, 15 Februari 2018

Seleksi Penerimaan PPK KPU HST Berakhir, Inilah Daftar Peserta yang Lulus!

pengumuman-hasil-seleksi-ppk-kpu-hst
inulwara.blogspot.com
Seleksi penerimaan PPK KPU Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) telah resmi berakhir berdasarkan hasil pengumuman daftar nama peserta yang telah terpilih sebagai anggota PPK setelah mengikuti tes wawancara. Selanjutnya, mereka akan dilantik sebagai anggota PPK untuk penyelenggaraan Pemilu tahun 2019 mendatang.

Sebelumnya, rekrutmen calon anggota PPK KPU Kabupaten HST ini dilakukan dengan beberapa tahapan seleksi, mulai dari seleksi administrasi, tes tertulis hingga wawancara.

Berdasarkan surat Pengumuman nomor 57/SDM.02.2/6307/KPU-kab/II/2018 tanggal 16 Februari 2018 tentang Hasil Kelulusan Tes Wawancara Peserta Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang ditandatangani oleh ketua KPU Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Ahmad Zulfadhli, disebutkan sebanyak 33 (tiga puluh tiga) orang dinyatakan terpilih sebagai anggota PPK untuk penyelenggaraan Pemilu tahun 2019 mendatang.

Sebanyak 33 (tiga puluh tiga) orang yang dinyatakan lulus tersebut masing-masing terdiri dari 3 orang keterwakilan setiap kecamatannya dengan total 11 kecamatan yang ada di wilayah Pemerintahan Kabupaten Hulu Sungai Tengah. Mereka yang dinyatakan lulus akan dilantik sebagai Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilu tahun 2019 mendatang.

Mereka yang terpilih sebanyak masing-masing 3 orang ini merupakan pengerucutan dari 6 peserta yang sebelumnya dinyatakan lulus mengikuti tes wawancara. Setelah tes wawancara dilakukan, sebanyak 3 orang dipilih sebagai anggota PPK dan 3 orang sisanya yang tidak terpilih akan dijadikan cadangan atau Pengganti Antar Waktu (PAW).

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan sebelumnya, pelantikan anggota PPK akan dilaksanakan pada tanggal 9 Maret 2018 bersamaan dengan pelantikan anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS). Saat ini, rekrutmen calon anggota PPS masih tahap proses verifikasi berkas administrasi pelamar yang selanjutnya juga akan dilakukan tes tertulis dan wawancara.

Bagi Anda yang ingin mengetahui nama-nama yang dinyatakan lulus/terpilih sebagai anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di lingkup pemerintahan Kabupaten Hulu Sungai Tengah tahun 2018 dapat mengunduhnya pada link yang saya sertakan berikut ini.

Demikian informasi tentang hasil pengumuman anggota PPK KPU Kabupaten HST yang dinyatakan lulus/terpilih untuk penyelenggaraan Pemilu tahun 2019 mendatang. Semoga bermanfaat!